finnews.id – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stagnan pada perdagangan hari ini, Minggu (19/4). Melansir data dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 05.36 WIB, harga emas Antam menetap pada posisi Rp2.884.000 per gram.
Nominal tersebut menunjukkan bahwa harga emas belum mengalami pergerakan jika membandingkannya dengan harga pada Sabtu (18/4). Kemarin, Antam terakhir kali memperbarui harga logam mulia pada pukul 08.19 WIB. Kestabilan harga ini memberikan kesempatan bagi para investor yang ingin merencanakan pembelian instrumen fisik tersebut pada akhir pekan tanpa khawatir adanya fluktuasi mendadak.
Selain memantau harga dasar, masyarakat yang berminat mengoleksi emas batangan juga perlu memahami aturan perpajakan yang mengikat. Pemerintah telah menetapkan regulasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pemerintah memungut PPh 22 sebesar 0,9% untuk setiap transaksi pembelian emas batangan. Namun, pembeli bisa mendapatkan keuntungan tarif pajak yang jauh lebih ringan. Jika Anda menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi, tarif pajak turun drastis menjadi hanya 0,25%. Aturan diskon pajak ini merujuk pada regulasi terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Nantinya, Antam akan secara otomatis menyertakan bukti potong PPh 22 tersebut di dalam bukti transaksi Anda.
Sementara itu, regulasi pajak juga berlaku bagi nasabah yang ingin menjual kembali emas mereka ke Antam. Jika nilai transaksi penjualan (buyback) Anda melebihi Rp10 juta, Antam akan memotong PPh 22 sebesar 1,5% bagi nasabah yang melampirkan NPWP. Sebaliknya, nasabah yang tidak memiliki NPWP harus menanggung potongan pajak yang lebih besar, yakni 3%. Petugas Antam akan langsung memotong kewajiban pajak ini dari total nilai uang tunai yang Anda terima.
Cara Praktis Membeli Emas Antam Secara Daring
Bagi Anda yang tertarik memulai investasi, Antam kini mempermudah proses transaksi melalui platform digital. Anda tidak perlu repot antre panjang di butik. Berikut adalah tata cara membeli emas Antam secara online:
Buka peramban internet dan kunjungi situs resmi Logam Mulia di www.logammulia.com.
Klik menu “Masuk/Daftar” yang terletak pada pojok kanan atas layar.
Lakukan registrasi pembuatan akun terlebih dahulu jika Anda belum pernah mendaftar.
Pilih produk emas batangan sesuai pecahan yang Anda inginkan.
Tentukan metode penerimaan barang, baik mengambil langsung di butik emas terdekat maupun menggunakan jasa pengiriman.
Masukkan produk ke keranjang belanja dan lanjutkan proses menuju halaman checkout.
Selesaikan pembayaran menggunakan metode transfer melalui nomor Virtual Account (VA) yang sistem sediakan.
Transaksi selesai setelah sistem mengonfirmasi pembayaran Anda.