finnews.id – Pernahkah Anda merasa was-was apakah aset properti yang Anda miliki sudah tercatat dengan benar di sistem negara? Jangan anggap remeh! Di tengah maraknya sengketa lahan, memastikan validitas dokumen pertanahan adalah harga mati. Kabar baiknya, kini Anda tidak perlu lagi mengantre berjam-jam di Kantor Pertanahan hanya untuk sekadar validasi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru saja memberikan kemudahan akses yang bikin hidup Anda jauh lebih tenang.
Gebrakan Digital ATR/BPN: Validasi Dokumen Kini Dalam Genggaman
Kementerian ATR/BPN secara resmi mempermudah masyarakat untuk memverifikasi kesesuaian data sertipikat tanah secara mandiri. Cukup bermodalkan smartphone, Anda bisa memantau status aset kapan saja dan di mana saja. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa inovasi ini hadir untuk menghapus kekhawatiran masyarakat terhadap keaslian dokumen mereka.
“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja. Bisa lewat Sentuh Tanahku,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya pada Selasa (14/04/2026). Langkah ini menjadi solusi bagi Anda yang sibuk namun ingin tetap memastikan keamanan investasi properti.
Cara Praktis Cek Sertipikat Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Untuk menikmati layanan canggih ini, Anda wajib mengikuti beberapa langkah sederhana. Pertama, unduh aplikasi Sentuh Tanahku dan segera buat akun. Ingat, akun Anda harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu agar semua fitur keamanan dapat terbuka secara optimal. Setelah akun aktif, barulah Anda bisa “mengintip” data aset Anda dengan aman.
Bagaimana Jika Masih Pakai Sertipikat Analog?
Bagi Anda pemegang sertipikat model lama atau analog, fiturnya tetap sangat lengkap. Anda bahkan bisa membagikan informasi aset kepada pihak lain (misalnya saat proses jual beli) dengan cara memasukkan alamat email pihak tersebut. Anda juga punya kendali penuh untuk menentukan durasi waktu aksesnya. Data yang akan muncul meliputi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis dokumen, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi, luas bidang, hingga nama pemilik yang sah.
Keunggulan Sertipikat Elektronik: Tinggal Scan Langsung Beres!
Jika Anda sudah beralih ke Sertipikat Elektronik, prosesnya jauh lebih instan. Pemilik hanya perlu membagikan barcode yang tertera pada sertipikat. Begitu dipindai oleh pihak lain melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang terverifikasi, seluruh data detail lahan akan langsung terpampang nyata di layar ponsel. Transparansi inilah yang menjadi kunci untuk menghindari praktik mafia tanah yang merugikan.
Data Tidak Ditemukan? Jangan Panik, Ini Solusinya!
Ada kalanya saat melakukan pengecekan, data bidang tanah Anda tidak muncul di layar. Apakah itu berarti sertipikat Anda palsu? Belum tentu. Shamy Ardian menjelaskan bahwa hal ini biasanya terjadi karena bidang tanah tersebut memang belum terpetakan dalam sistem digital nasional.
Jika Anda mengalami kendala ini, solusi terbaik adalah segera mendatangi Kantor Pertanahan setempat. Mintalah petugas untuk melakukan pemutakhiran data atau plotting agar informasi sertipikat Anda terintegrasi dan bisa terbaca oleh sistem digital. Dengan begitu, aset Anda akan memiliki perlindungan ganda, baik secara fisik maupun digital.
Kesimpulan: Jadilah Pemilik Aset yang Proaktif
Pemerintah sudah memberikan karpet merah berupa layanan digital yang mumpuni. Sekarang pilihannya ada di tangan Anda. Jangan tunggu sampai muncul masalah hukum baru sibuk melakukan pengecekan. Manfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang Anda miliki benar-benar aman dan terdaftar secara resmi di database ATR/BPN. (*)