finnews.id – Polemik kasus yang menjerat Amsal Sitepu terus bergulir dan kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, beserta jajaran jaksa yang menangani perkara tersebut.
Langkah ini diambil menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran etik dalam proses penanganan kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pihaknya telah menarik seluruh jaksa terkait ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan internal.
“Para pihak yang menangani perkara tersebut sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan eksaminasi,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Menurut Anang, tim intelijen Kejagung juga telah mengamankan para jaksa tersebut guna mempermudah proses pendalaman.
Pemeriksaan akan difokuskan pada apakah penanganan perkara sudah dilakukan secara profesional atau tidak.
Buntut Vonis Bebas Amsal Sitepu
Kasus ini bermula saat Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, majelis hakim memutuskan Amsal tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas.
Putusan tersebut memicu sorotan publik dan memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses hukum, termasuk potensi pelanggaran etik oleh jaksa penuntut.
Disorot DPR
Isu ini juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR yang sempat menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak Kejari Karo pada Kamis (2/4/2026).
Dalam forum tersebut, DPR mendalami proses hukum yang dilakukan terhadap Amsal, termasuk alasan penahanan hingga mekanisme penuntutan.
Siapkan Sanksi Tegas
Kejagung menegaskan akan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara ini.
“Jika terbukti tidak profesional atau melanggar aturan, tentu akan ada tindakan etik dari internal,” tegas Anang.
Meski demikian, Kejagung menekankan bahwa proses pemeriksaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
Penjelasan Kajari Karo
Dalam rapat bersama DPR, Dante Rajagukguk menjelaskan bahwa penahanan terhadap Amsal dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP lama, mengingat proses hukum dimulai pada 2025.
Ia juga memaparkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dugaan markup anggaran dalam proyek video profil desa, termasuk ketidaksesuaian durasi sewa peralatan serta penganggaran ganda pada proses produksi video.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, turut menyoroti lambatnya proses penangguhan penahanan Amsal. Ia menegaskan bahwa hak kebebasan seseorang merupakan hal mendasar yang harus diprioritaskan.
Menanggapi hal tersebut, Dante menyebut kendala jarak antara Kabupaten Karo dan Medan sebagai faktor keterlambatan, dengan waktu tempuh sekitar dua jam perjalanan.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena menyangkut integritas penegakan hukum. Publik menantikan hasil klarifikasi internal Kejagung yang akan menentukan apakah benar terjadi pelanggaran dalam proses penanganan perkara.
Perkembangan selanjutnya diperkirakan akan menjadi tolok ukur transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum di Indonesia.