Penjelasan Kajari Karo
Dalam rapat bersama DPR, Dante Rajagukguk menjelaskan bahwa penahanan terhadap Amsal dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP lama, mengingat proses hukum dimulai pada 2025.
Ia juga memaparkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dugaan markup anggaran dalam proyek video profil desa, termasuk ketidaksesuaian durasi sewa peralatan serta penganggaran ganda pada proses produksi video.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, turut menyoroti lambatnya proses penangguhan penahanan Amsal. Ia menegaskan bahwa hak kebebasan seseorang merupakan hal mendasar yang harus diprioritaskan.
Menanggapi hal tersebut, Dante menyebut kendala jarak antara Kabupaten Karo dan Medan sebagai faktor keterlambatan, dengan waktu tempuh sekitar dua jam perjalanan.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena menyangkut integritas penegakan hukum. Publik menantikan hasil klarifikasi internal Kejagung yang akan menentukan apakah benar terjadi pelanggaran dalam proses penanganan perkara.
Perkembangan selanjutnya diperkirakan akan menjadi tolok ukur transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum di Indonesia.