Home Hukum & Kriminal Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Etik Kajari Karo dan Jaksa Buntut Kasus Amsal Sitepu
Hukum & Kriminal

Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Etik Kajari Karo dan Jaksa Buntut Kasus Amsal Sitepu

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Polemik kasus yang menjerat Amsal Sitepu terus bergulir dan kini memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, beserta jajaran jaksa yang menangani perkara tersebut.

Langkah ini diambil menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran etik dalam proses penanganan kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pihaknya telah menarik seluruh jaksa terkait ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan internal.

“Para pihak yang menangani perkara tersebut sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan eksaminasi,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Menurut Anang, tim intelijen Kejagung juga telah mengamankan para jaksa tersebut guna mempermudah proses pendalaman.

Pemeriksaan akan difokuskan pada apakah penanganan perkara sudah dilakukan secara profesional atau tidak.

Buntut Vonis Bebas Amsal Sitepu

Kasus ini bermula saat Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, majelis hakim memutuskan Amsal tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas.

Putusan tersebut memicu sorotan publik dan memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses hukum, termasuk potensi pelanggaran etik oleh jaksa penuntut.

Disorot DPR 

Isu ini juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR yang sempat menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak Kejari Karo pada Kamis (2/4/2026).

Dalam forum tersebut, DPR mendalami proses hukum yang dilakukan terhadap Amsal, termasuk alasan penahanan hingga mekanisme penuntutan.

Siapkan Sanksi Tegas

Kejagung menegaskan akan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara ini.

“Jika terbukti tidak profesional atau melanggar aturan, tentu akan ada tindakan etik dari internal,” tegas Anang.

Meski demikian, Kejagung menekankan bahwa proses pemeriksaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
AKP Deky tiba dengan tangan diborgol. Ia memilih bungkam saat digiring penyidik ke dalam gedung Bareskrim Polri. Deky sebelumnya telah dipecat tidak hormat dari Polri melalui sidang etik
Hukum & Kriminal

Kasus Besar Menggeliat! Mantan Kasat Resnarkoba Kutai Barat Tiba di Jakarta, Bareskrim Siap Bongkar Fakta Baru!

Finnews.id – KRIMINAL Pusat perhatian publik kini tertuju pada markas besar kepolisian...

Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...