finnews.id – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla atau JK resmi menempuh jalur hukum usai namanya terseret dalam tuduhan tak berdasar di media sosial tentang ijazah Jokowi.
Ia melaporkan peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, ke Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026).
Langkah ini diambil setelah beredar narasi yang menyebut dirinya menjadi donatur dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Merasa Difitnah
Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talauho, mengonfirmasi bahwa laporan resmi dijadwalkan dibuat di Bareskrim Polri pada pagi hari.
“Iya, Pak JK bakal buat laporan terhadap Rismon Sianipar, jam 10.00 WIB di Bareskrim,” ujarnya.
Menurut pihak kuasa hukum, JK merasa dirugikan oleh tuduhan yang menyebut dirinya menggelontorkan dana hingga Rp5 miliar kepada Roy Suryo terkait isu ijazah Jokowi.
Narasi tersebut dinilai sebagai bentuk pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap tokoh nasional.
Bantahan JK
Jusuf Kalla pun angkat bicara secara langsung dari kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia membantah keras semua tudingan yang beredar.
“Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun kepada Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi tidak pernah ketemu,” tegasnya.
Meski mengaku mengenal Roy Suryo sebagai mantan menteri di kabinetnya, JK memastikan tidak ada komunikasi apa pun terkait isu ini.
Dalam pernyataannya, Jusuf Kalla juga menolak keras tudingan bahwa dirinya bermain di balik layar untuk menjatuhkan pihak lain.
“Saya tidak pernah bermain di belakang, apalagi menyuruh orang menjelek-jelekkan pihak lain. Ini semua bohong,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap opini publik yang dinilai menyesatkan.
Laporan ke Bareskrim akan diwakili oleh tim kuasa hukum JK. Kini, publik menantikan perkembangan kasus ini serta kejelasan atas video viral yang menyeret nama mantan wakil presiden tersebut.
Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat melibatkan tokoh-tokoh penting dan isu sensitif yang ramai diperbincangkan di ruang publik.