finnews.id – Tabir gelap kasus penyiraman aktivis Andrie Yunus semakin terkuak dan memicu tanda tanya besar di publik. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru saja melempar bom informasi yang mengejutkan: ternyata nyaris tidak ada koordinasi formal antara TNI dan Polri sebelum barang bukti penyerangan diserahkan. Fakta ini terungkap usai lembaga pengawas HAM tersebut menggelar pertemuan tertutup dengan jajaran Puspom TNI pada Rabu, 1 April 2026.
Ketidaksinkronan antara dua institusi keamanan negara ini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, publik sudah telanjur heboh dengan kabar penahanan sejumlah anggota TNI sejak pertengahan Maret, namun komunikasi antar-lembaga justru terlihat jalan sendiri-sendiri.
Terungkap! Tidak Ada Sinkronisasi Sebelum 19 Maret
Ketua Tim Pemantauan Komnas HAM, Pramono, membeberkan temuan janggal mengenai pola komunikasi antara Polda Metro Jaya dan pihak militer. Menurutnya, koordinasi baru benar-benar terjadi saat prosesi penyerahan barang bukti saja, sementara pada fase krusial sebelumnya, komunikasi formal terlihat absen.
“Dari diskusi kami, baik dengan pihak Polda maupun TNI, tampaknya tidak ada koordinasi sebelum tanggal 19. Koordinasi itu baru terjadi saat penyerahan barang-barang bukti,” ungkap Pramono kepada awak media di kantor Komnas HAM, Jakarta.
Padahal, sinkronisasi antar-lembaga sangat vital untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Absennya koordinasi ini memicu spekulasi mengenai efektivitas penanganan kasus yang menimpa Andrie Yunus di level penyidikan awal.
Soroti Peran BAIS: Apa Dasar Hukum Penangkapan Awal?
Selain masalah koordinasi, Komnas HAM kini membidik fase paling sensitif dalam kasus ini, yaitu keterlibatan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Terungkap bahwa empat orang terduga pelaku awalnya justru diamankan oleh pihak intelijen, bukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sebagaimana prosedur lazimnya.
Hal ini menjadi titik fokus pendalaman Komnas HAM untuk membedah kewenangan dan legalitas tindakan tersebut. Pramono menegaskan bahwa timnya sedang menggali informasi lebih dalam mengenai landasan hukum yang digunakan pihak intelijen sebelum akhirnya melimpahkan para tersangka ke Puspom TNI.
“Itulah yang kita dalami. Apa dasarnya pihak BAIS bisa menahan empat orang itu, lalu baru diserahkan ke Puspom. Proses di internal ini yang terus kita gali informasinya,” tegas Pramono dengan nada serius.
Proses Internal Militer Terus Digali
Kejanggalan dalam alur birokrasi penangkapan ini menimbulkan urgensi bagi Komnas HAM untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur hak asasi manusia. Investigasi mandiri akan terus berlanjut guna memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh BAIS maupun Puspom tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Masyarakat kini menanti hasil akhir dari pemantauan Komnas HAM. Jika ditemukan adanya malaprosedur dalam penahanan awal atau lemahnya koordinasi yang menghambat keadilan bagi Andrie Yunus, maka kredibilitas penegakan hukum di mata internasional tentu menjadi taruhannya.
Cermati Langkah Selanjutnya
Langkah Komnas HAM membedah proses internal ini menjadi pengingat bahwa transparansi adalah harga mati. Fokus penyelidikan berikutnya diprediksi akan menyasar pada detail kronologi penangkapan di lapangan dan alasan di balik “senyapnya” koordinasi antara Polda Metro Jaya dan TNI sebelum tanggal 19 Maret 2026 tersebut. – Hasyim Ashari/Disway –