Home News Ini Aturan Terbaru WFH 1 Hari Seminggu Bagi Pekerja Swasta dan BUMN
News

Ini Aturan Terbaru WFH 1 Hari Seminggu Bagi Pekerja Swasta dan BUMN

Bagikan
Menaker Yassierli
Menaker Yassierli
Bagikan

finnews.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi merilis aturan baru terkait pola kerja di Indonesia. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026, pemerintah kini mengimbau perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH).

Langkah berani ini diambil bukan karena pandemi, melainkan sebagai strategi nasional untuk efisiensi energi dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan.

WFH 1 Hari Seminggu: Hak Pekerja & Kewajiban Perusahaan

Dalam beleid yang diterbitkan pada Rabu (1/4/2026) tersebut, Menaker menegaskan bahwa meskipun statusnya masih bersifat imbauan, perusahaan diharapkan mulai menyesuaikan diri dengan tren kerja modern.

“Pimpinan perusahaan dihimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja selama satu hari dalam satu minggu sesuai kebutuhan operasional,” bunyi petikan dalam SE tersebut.

Poin penting bagi pekerja:

  • Gaji Utuh: Upah dan hak-hak lainnya tetap wajib dibayar penuh.
  • Cuti Aman: Penerapan WFH tidak akan memotong jatah cuti tahunan.
  • Tanggung Jawab: Pekerja wajib tetap menjaga produktivitas meski tidak berada di kantor.

Sektor yang “Wajib” Ngantor (Dikecualikan)

Perlu dicatat, kebijakan ini tidak berlaku seragam untuk semua bidang usaha. Sejumlah sektor vital yang membutuhkan kehadiran fisik tetap harus beroperasi secara on-site. Sektor-sektor tersebut meliputi:

  • Kesehatan & Energi
  • Infrastruktur & Industri
  • Transportasi & Ritel
  • Jasa Keuangan

Selain urusan fleksibilitas kerja, SE ini membawa misi besar yakni Optimasi Energi. Menaker mendorong perusahaan untuk:

  • Menggunakan peralatan kantor yang hemat energi.
  • Membangun budaya hemat energi di lingkungan kerja.
  • Melibatkan Serikat Pekerja dalam pengawasan konsumsi energi secara terukur.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi “win-win” bagi ketahanan energi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan mental pekerja melalui sistem kerja yang lebih fleksibel.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
NewsSport

FinPress MiniSoccer Cup 2026, Direktur Keuangan Disway: ‘Main Cantik dan Jaga Sportifitas’

Finnews.id – SPORT  Turnamen  FinPress Mini Soccer Cup 2026 yang digelar oleh...

LifestyleNews

Bukan Masalah Juara !! Fin Mini Soccer 2026 Bikin Solid Koneksi Wartawan

Finnews.id – SPORT Atmosfer panas namun penuh keakraban, terasa di turnamen Fin...

Publik menanti akankah MK menegaskan Jakarta tetap memegang mahkota ibu kota untuk sementara ataukah IKN mengambil alih?
News

Simpang Siur Ibu Kota RI! Mahkamah Konstitusi Dicecar Pertanyaan: Masih Jakarta atau Sudah IKN?

Finnews.id – NEWS   Sebuah pertanyaan mendasar namun krusial kini tengah bergulir di...

Menko Pangan jelaskan bahwa stabilitas harga pangan adalah prioritas utama. Dengan ini, pemerintah menyerap selisih harga pasar internasional
EkonomiNews

Kabar Gembira buat Emak-Emak! Pemerintah Pasang Badan Subsidi Harga Pangan Impor yang Kian Melejit!

Finnews.id – NEWS  Di tengah perekonomian global yang berdampak pada penurunan harga...