finnews.id – Publik tentunya sudah mengetahui tentang kasus yang menyeret nama Bupati pekalongan Fadia Arafiq.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyentil pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami aturan karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.
Ia menegaskan kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi di daerah seharusnya belajar.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena ikut-ikutan dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Dalam keterangannya kepada KPK, Fadia Arafiq beralasan bahwa latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tak paham aturan.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan saudari FAR dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
1001 Dalih FAR
Asep mengatakan Fadia juga berdalih urusan birokrasi diserahkan pada Sekda Pekalongan. Sementara dirinya (Fadia) mengaku lebih banyak mengurusi seremonial.
“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ucapnya.
Namun, kata Asep, keterangan Fadia itu justru bertentangan dengan situasi sebenarnya. Dia mengatakan Fadia bukan orang yang baru menjabat bupati.
“FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016. Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” ujarnya.
Tanggapan Wamendagri
Wamendagri Bima Arya mengatakan kepala daerah, sebagai pimpinan tertinggi birokrasi di daerah, seharusnya belajar. Kepala daerah menurutnya, bukan hanya menguasai tapi juga mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya terkait urusan birokrasi di daerah.