finnews.id – Dampak konflik di kawasan Timur Tengah sempat memicu kepadatan arus penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Menyikapi situasi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta langsung menyiapkan langkah mitigasi.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi warga negara asing (WNA) yang mengalami overstay akibat terganggunya jadwal penerbangan, sekaligus menghadapi kemungkinan lonjakan kedatangan jemaah umrah dari Arab Saudi.
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa pada hari-hari awal konflik, kondisi bandara sempat mengalami kepadatan. Hal itu terjadi karena sejumlah penerbangan menuju dan dari kawasan terdampak terpaksa dibatalkan atau ditunda.
“Pada awal kejadian memang cukup padat karena banyak penerbangan terganggu. Bagi WNA yang sudah proses clearance keberangkatan namun batal terbang,” ujar Galih, Rabu, 4 Maret 2026.
“kami batalkan clearance-nya dan izin tinggalnya dikembalikan ke izin tinggal semula,” sambungnya.
Terkait WNA yang izin tinggalnya habis masa berlaku atau berpotensi mengalami overstay, pihak imigrasi mengacu pada Surat Edaran Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi tahun 2025. Dalam aturan tersebut, WNA yang terdampak kondisi darurat dapat diberikan izin tinggal keadaan terpaksa.
“Terhadap mereka tidak dikenakan denda, atau Rp0. Jadi tidak ada sanksi administratif overstay selama memenuhi kriteria dalam surat edaran tersebut,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa sempat terdapat beberapa WNA yang mengalami overstay selama dua hingga tiga hari akibat pembatalan penerbangan. Namun sesuai ketentuan, mereka tetap mendapatkan relaksasi tanpa dikenakan denda.
Saat ini, kondisi di Bandara Soekarno-Hatta disebut mulai berangsur normal seiring dengan informasi pembatalan penerbangan yang telah disampaikan lebih awal kepada penumpang. Meski demikian, imigrasi tetap meningkatkan kewaspadaan serta berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan otoritas terkait.