Home Uncategorized Dibuat Sendiri Dilanggar Sendiri, Benarkah THR 2026 Kena PPH?
Uncategorized

Dibuat Sendiri Dilanggar Sendiri, Benarkah THR 2026 Kena PPH?

THR 2026 Dipajak

Bagikan
THR 2026 Dipajak
Bagikan

finnews.id – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu momen yang paling ditunggu para karyawan menjelang Lebaran, termasuk sebentar lagi di 2026.

Umumnya momen ini juga berjalan seiring meningkatnya kebutuhan rumah tangga, biaya mudik, hingga belanja kebutuhan pokok.

Itulah yang menjadi acuan kepastian pembayaran THR menjadi angin segar bagi mjutaan karyawan di Indonesia.

Namun, di balik kabar baik tersebut, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting dan ramai dibicarakan di mesin pencari, apakah THR 2026 kena pajak seperti gaji bulanan?

Pertanyaan ini terus bergulir di benak publik lantaran banyak pekerja yang terkejut ketika nominal yang diterima tidak full sesuai nominal bruto yang diumumkan perusahaan.

Keputusan Pemerintah

Pemerintah sendiri secara jelas menyatakan bahwa THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan pengusaha membayar THR tepat waktu, dan jika mangkir, sanksi siap menanti.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menanggapi desakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang meminta agar Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Yassierli mengungkapkan bahwa aturan pemotongan pajak THR masih tetap berlaku.

Ia menekankan pelaksanaan pemberian THR tahun ini masih mengacu pada aturan yang ada.

 

Hal ini berarti THR untuk karyawan swasta dikenakan PPh.

“Iya (belum bisa bebas pajak untuk tahun ini), sesuai dengan peraturan,” ujar Yassierli di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Pernyataan itu menjadi pengingat keras bagi perusahaan agar tidak menunda kewajiban, sekaligus memberi rasa aman bagi pekerja bahwa hak mereka dilindungi hukum.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai permintaan buruh agar THR tidak dikenakan PPh, Yassierli menerangkan masih harus dikaji terlebih dahulu.

“Harus kita kaji lagi ya,” jelasnya.

 

Dasar Aturan Pengenaan Pajak pada THR

Namun demikian, berbeda dengan gaji rutin yang diterima setiap bulan, THR memiliki karakter sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur.

Inilah yang kemudian menjadi dasar pengenaan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa THR termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 21.

“THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur sebagaimana diatur dalam ketentuan pemotongan PPh Pasal 21,” ujarnya

Artinya, secara hukum perpajakan, THR memang dikenakan pajak sebagaimana penghasilan lain yang diterima pegawai.
Penjelasan ini sekaligus menjawab kebingungan publik yang kerap bertanya mengapa nominal THR bisa terpotong cukup signifikan ketika digabungkan dengan gaji bulan berjalan.

Mekanisme pemotongan pajak atas THR 2026 saat ini menggunakan skema Tarif Efektif (TER) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan ketentuan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Bagikan
Artikel Terkait
Uncategorized

Prediksi Skor Inter Milan vs Cagliari: Nerazzurri Bidik Tiga Poin demi Segel Scudetto

finnews.id – Inter Milan bersiap menjamu Cagliari pada pertandingan pekan ke-33 kompetisi...

Uncategorized

Pesona Elegan Ariel Tatum Bersandar Manja di Pilar Klasik, Bikin Netizen Terpikat

finnews.id – Aktris dan publik figur Ariel Tatum kembali menarik perhatian, lewat...

Militer AS Terjepit! Iran Klaim Tembak Jatuh Pesawat C-130 Hercules Kedua di Tengah Operasi Penyelamatan
InternasionalUncategorized

Militer AS Terjepit! Iran Klaim Tembak Jatuh Pesawat C-130 Hercules Kedua di Tengah Operasi Penyelamatan

Radarpena.co.id – Ketegangan di Timur Tengah mencapai titik didih yang sangat mengkhawatirkan....

Gubernur DKI, Pramono Anung.
Uncategorized

Larang ASN Kerja di Luar Rumah dan Siapkan Sanksi, Gubernur Pramono: WFH adalah Kerja dari Rumah Bukan di Cafe

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo melarang Aparatur Sipil Negara...