Home News Tegas! BPJPH: Produk AS Masuk Indonesia Harus Sertifikat Halal
News

Tegas! BPJPH: Produk AS Masuk Indonesia Harus Sertifikat Halal

Bagikan
Gedung BPJPH (BPJPH)
Bagikan

finnews.id – Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mempertegas aturan main bagi produk impor. Meski berasal dari Amerika Serikat (AS), setiap produk yang masuk dan beredar di tanah air wajib memiliki sertifikat halal.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan. Ia menekankan bahwa aturan ini bukanlah pilihan, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Banyak spekulasi beredar bahwa kerja sama bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat akan memberikan kelonggaran aturan halal. Namun, Haikal Hasan menepis kabar tersebut.

“Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal. Setiap produk wajib halal tetap harus bersertifikat dan mencantumkan label halal sesuai regulasi,” tegasnya di Jakarta (23/2).

Intinya, kerja sama ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi melalui pengakuan sertifikat, bukan menghilangkan kewajiban utamanya.

Mengenal Mekanisme MRA (Mutual Recognition Agreement)

Bagaimana produk AS bisa mendapatkan label halal di Indonesia dengan lebih cepat? Jawabannya adalah melalui Mutual Recognition Agreement (MRA).

MRA adalah skema pengakuan standar halal timbal balik antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN). Jika produk AS sudah memiliki sertifikat dari lembaga yang diakui BPJPH, maka proses masuk ke pasar Indonesia menjadi jauh lebih singkat tanpa harus mengulang proses dari nol.

Daftar 5 Lembaga Halal AS yang Diakui BPJPH

Hingga saat ini, Indonesia telah menjalin kerja sama dengan lima lembaga besar di Amerika Serikat yang standar halalnya telah lolos asesmen ketat:

  1. IFANCA (Islamic Food and Nutrition Council of America)
  2. AHF (American Halal Foundation)
  3. ISA (Islamic Services of America)
  4. HTO (Halal Transactions of Omaha)
  5. ISWA (Islamic Society of Washington Area)

Bagaimana dengan Produk Non-Halal?

BPJPH tetap memberikan ruang bagi transparansi informasi. Produk yang memang berbahan non-halal tidak wajib bersertifikat halal, namun produsen wajib mencantumkan keterangan non-halal secara jelas. Hal ini dilakukan demi melindungi hak konsumen dalam memilih produk sesuai keyakinan mereka.

Menuju Wajib Halal Oktober 2026

Pemerintah memastikan bahwa target Wajib Halal Oktober 2026 akan tetap berjalan konsisten dan berlaku bagi seluruh produk, baik lokal maupun impor. Langkah ini diambil untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Geger! Dokter Piprim Sebut Ada 'Premanisme Birokrasi' di Kemenkes, Rela Dipecat Jadi Martir Demi Marwah IDAI!
News

Geger! Dokter Piprim Sebut Ada ‘Premanisme Birokrasi’ di Kemenkes, Rela Dipecat Jadi Martir Demi Marwah IDAI!

finnews.id – Dunia kesehatan Tanah Air mendadak heboh! Mantan Ketua Ikatan Dokter...

News

Viral, Aksi GEROMBOLAN Pemotor di JLNT Casablanca Berujung Penyelidikan Polisi

finnews.id – Terbaru dari kehidupan sosial Jakarta. Sebuah aksi viral yang dilakukan...

News

Pemko Medan Viral karena Salah Tafsir Surat Edaran, Kok Bisa ya?

finnews.id – Pemko Medan Dinyatakan Salah Tafsir Surat Edaran, Implikasi Bagi Pelaksanaan...

Geger Dana Zakat Buat Makan Bergizi Gratis! Pimpinan SPPG Akhirnya Buka Suara, Jangan Sampai Termakan Hoaks!
News

Geger Dana Zakat Buat Makan Bergizi Gratis! Pimpinan SPPG Akhirnya Buka Suara, Jangan Sampai Termakan Hoaks!

finnews.id – Isu liar mengenai aliran dana umat kembali mengguncang jagat maya....