Home News Pemko Medan Viral karena Salah Tafsir Surat Edaran, Kok Bisa ya?
News

Pemko Medan Viral karena Salah Tafsir Surat Edaran, Kok Bisa ya?

Pemko Medan Viral

Bagikan
Bagikan

finnews.idPemko Medan Dinyatakan Salah Tafsir Surat Edaran, Implikasi Bagi Pelaksanaan Kebijakan

Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinyatakan telah melakukan salah tafsir terhadap isi surat edaran yang dikeluarkan oleh instansi terkait, sehingga berdampak pada pelaksanaan kebijakan di tingkat lokal.

Kasus ini muncul setelah pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh pihak berwenang, yang menemukan bahwa interpretasi yang diambil oleh Pemko Medan tidak sejalan dengan maksud dasar dari surat edaran tersebut.

 

Latar Belakang Kasus

Seperti dikutip dari instagram @tribratatv_ pada Senin, 23 Februari 2026, Begini tanggapan Aspem Muhammad Sofian, pada Minggu 22 Februari 2026 di kantor Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kecamatan Medan Petisah.

Sofian menjelaskan bahwa surat Edaran Walikota Medan nomor: 500.7.1/1540 Tahun 2026 menjadi salah tafsir di kalangan sejumlah masyarakat Kota Medan.

“Tidak ada larangan untuk berdagang atau berjualan di Kota Medan”, ujar Sofyan.

Pemko Medan mengimplementasikannya dengan menerapkan aturan tambahan yang tidak tercantum dalam teks asli, seperti pembatasan akses bagi sebagian kelompok masyarakat dan penetapan prosedur yang lebih rumit.

 

Temuan dan Konsekuensi

Setelah evaluasi bersama dengan instansi pembuat surat edaran, dikonfirmasi bahwa terdapat kesalahan dalam interpretasi poin-poin kunci terkait cakupan sasaran dan mekanisme pelaksanaan.

Akibatnya, beberapa langkah kebijakan yang telah dijalankan harus dihentikan sementara dan dilakukan penyesuaian.

Hal ini juga menyebabkan sedikit keterlambatan dalam penyaluran layanan kepada masyarakat serta perluasan koordinasi ulang antara berbagai dinas terkait di Pemko Medan.

 

Tindak Lanjut yang Dilakukan

Pemko Medan telah mengakui kesalahan tersebut dan segera mengambil langkah korektif, antara lain:

– Melakukan pembinaan ulang bagi pejabat yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan

– Merumuskan panduan operasional baru yang sesuai dengan makna sebenarnya dari surat edaran

– Melakukan komunikasi terbuka kepada masyarakat untuk menjelaskan kondisi terkini dan langkah perbaikan yang akan diambil

Bagikan
Artikel Terkait
News

Viral, Aksi GEROMBOLAN Pemotor di JLNT Casablanca Berujung Penyelidikan Polisi

finnews.id – Terbaru dari kehidupan sosial Jakarta. Sebuah aksi viral yang dilakukan...

Geger Dana Zakat Buat Makan Bergizi Gratis! Pimpinan SPPG Akhirnya Buka Suara, Jangan Sampai Termakan Hoaks!
News

Geger Dana Zakat Buat Makan Bergizi Gratis! Pimpinan SPPG Akhirnya Buka Suara, Jangan Sampai Termakan Hoaks!

finnews.id – Isu liar mengenai aliran dana umat kembali mengguncang jagat maya....

News

DPR Ingatkan Pemerintah: Sertifikasi Halal Produk Impor AS Jangan Jadi ‘Barter’ Politik Dagang

finnews.id – Komisi VIII DPR RI memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Indonesia...

News

Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas dalam Kecelakaan di Tol Makassar, Ini Dugaan Penyebabnya

finnews.id – Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas dalam Kecelakaan di Tol Makassar,...