Home News 673 Pasien Talasemia Terancam Putus Perawatan! Menkes Bongkar Dampak Penonaktifan PBI BPJS
News

673 Pasien Talasemia Terancam Putus Perawatan! Menkes Bongkar Dampak Penonaktifan PBI BPJS

Bagikan
Kemenkes kirim nakes bencana
Menkes Budi Gunadi Sadikin melaporkan kepada Presiden Prabowo bahwa 600 nakes, termasuk dokter spesialis dan relawan dari berbagai universitas, siap diberangkatkan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar. Pengiriman ini dilakukan untuk menggantikan nakes lokal yang terdampak bencana dan akan dirotasi setiap dua minggu.Foto:IG@kemensesneg
Bagikan

finnews.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberi perhatian khusus terhadap polemik penghentian status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang berdampak pada penderita penyakit katastropik. Ia menegaskan persoalan ini bukan semata menyangkut pasien gagal ginjal, melainkan juga pasien talasemia yang menggantungkan hidup pada terapi rutin.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Senin, 9 Februari 2026, Budi membeberkan data dari BPJS Kesehatan. Tercatat ada 120.742 peserta PBI yang masuk kategori penyakit katastropik. Dari angka tersebut, 673 pasien talasemia diketahui status kepesertaan PBI-nya sudah dinonaktifkan.

“Data BPJS Kesehatan menunjukkan terdapat 120.742 orang yang masuk kategori penyakit katastropik dengan status PBI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 673 pasien talasemia diketahui kepesertaan PBI-nya telah dinonaktifkan,” ujar Budi, dikutip Senin 9 Februari 2026.

Menurut Budi, situasi ini tidak boleh dianggap remeh. Pasien talasemia—yang sebagian besar adalah anak-anak—memerlukan penanganan berkelanjutan agar kondisi tubuh mereka tetap stabil. Jika jaminan kesehatan terhenti, proses terapi bisa terganggu dan berisiko fatal.

“Mereka harus rutin infus, bahkan ada yang perlu tindakan seperti cuci darah. Kalau kemudian mereka sampai terlewat, risikonya bisa wafat,” kata Budi.

Ia menegaskan, isu penonaktifan PBI jangan dipersempit hanya pada kasus cuci darah atau gagal ginjal. Masih banyak penyakit katastropik lain yang memerlukan pengobatan jangka panjang dan tidak boleh tersendat hanya karena kendala administratif.

Menkes juga mengingatkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memperbarui dan mengelola data peserta PBI. Kebijakan pemutakhiran data, menurutnya, harus dilakukan secara hati-hati agar tidak merugikan kelompok yang paling rentan.

“Keberlanjutan akses layanan kesehatan menjadi kunci bagi pasien-pasien ini,” ujarnya.

Selain itu, ia mendorong proses verifikasi dan pembenahan data PBI dilakukan lebih teliti serta menyeluruh. Langkah tersebut dinilai krusial untuk mencegah pasien dengan penyakit berat kehilangan perlindungan kesehatan secara tiba-tiba.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuka, Targetkan 100 Ribu Lebih Pemudik Pulang Kampung

finnews.id – Program Mudik Gratis Lebaran kembali digelar pada 2026. Menyambut Hari...

News

Pelibatan TNI Berantas Terorisme, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak: Wajib Berlandaskan Hukum!

finnews.id – Isu pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme kembali...

Diskon Tiket hingga 30% dan Kerja dari Mana Saja, Ini Jurus Pemerintah Hadapi Mudik Akbar 2026
News

Diskon Tiket hingga 30% dan Kerja dari Mana Saja, Ini Jurus Pemerintah Hadapi Mudik Akbar 2026

Finnews.id – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan mudik Idul...

Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan
News

Zero Narkoba dan HP, 2.189 Napi High Risk Dipindah ke Lapas Super Maximum Nusakambangan

finnews.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan total...