Home News Zero Narkoba dan HP, 2.189 Napi High Risk Dipindah ke Lapas Super Maximum Nusakambangan
News

Zero Narkoba dan HP, 2.189 Napi High Risk Dipindah ke Lapas Super Maximum Nusakambangan

Bagikan
Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan
Ditjenpas memindahkan total 1.882 narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan hingga akhir 2025. Langkah tegas ini bertujuan menekan angka peredaran narkoba dan ponsel di penjara.Foto:ANT
Bagikan

finnews.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan total 2.189 warga binaan kategori high risk ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security Nusakambangan. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah strategis mewujudkan target zero narkoba dan handphone di lingkungan pemasyarakatan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemindahan tersebut merupakan bentuk keseriusan dalam membersihkan lapas dan rutan dari peredaran gelap narkotika serta gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).

“Zero narkoba adalah harga mati seperti yang disampaikan Bapak Menteri Imipas. Jajaran pemasyarakatan wajib menjadikannya pedoman. Pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan adalah salah satu langkah strategis untuk mewujudkannya,” ujar Mashudi, Minggu (8/2/2026).

Ia menegaskan, penempatan di lapas dengan tingkat pengamanan tinggi bukan semata langkah represif, tetapi juga bagian dari pembinaan.

“Kami berharap ada dua tujuan yang tercapai. Pertama, lapas dan rutan asal bisa lebih optimal bersih dari narkoba, HP, dan gangguan kamtib. Kedua, warga binaan yang dipindahkan mengalami perubahan perilaku lebih baik karena mendapat pembinaan dan pengamanan yang tepat,” jelasnya.

Mashudi menambahkan, evaluasi akan dilakukan setelah enam bulan melalui asesmen untuk melihat perkembangan perilaku warga binaan, termasuk kemungkinan pemindahan ke lapas dengan tingkat pengamanan lebih rendah.

Dalam sepekan terakhir, Ditjenpas memindahkan 241 warga binaan high risk. Rinciannya, satu orang dari Lapas Pekalongan dan 20 orang dari Lapas Semarang pada awal Februari. Sementara dari wilayah Jakarta, sebanyak 200 orang dipindahkan pada Jumat malam (6/2), terdiri atas 54 warga binaan Lapas Cipinang, 50 orang dari Lapas Narkotika Cipinang, 52 orang dari Lapas Salemba, 36 orang dari Rutan Cipinang, dan 28 orang dari Rutan Salemba.

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jakarta, serta dukungan aparat kepolisian di kedua wilayah tersebut.

Langkah ini diharapkan memperkuat pengawasan internal sekaligus menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih bersih, aman, dan tertib.

Bagikan
Artikel Terkait
Larangan mengajar 2027 ditakutkan memicu krisis guru besar-besaran. Kebijakan ini terasa seperti "vonis mati" bagi karier guru honorer.
NasionalNews

Peringatan Keras! Larangan Mengajar Guru Honorer Berlaku 2027, DPRD Jatim Teriak

Finnews.id – Jakarta – Kabut tebal mulai membuat masa depan jutaan tenaga...

BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi Online (Judol) di Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).
NasionalNews

321 Pelaku Sindikat Judol Hayam Wuruk Tertangkap, Markas Bergeser

Finnews.id – Jakarta – BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi...

ilustrasi
News

3 Pendaki Hilang Usai Erupsi Gunung Dukono

finnews.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan bahwa tim SAR gabungan...

News

AS dan Iran Saling Tuding Usai Bentrokan di Selat Hormuz

finnews.id – Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran kembali memanas setelah kedua...