Home News Cak Imin: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 Masih Digodok Pemerintah
News

Cak Imin: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 Masih Digodok Pemerintah

Bagikan
Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/4/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/4/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Bagikan

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada 2026 hingga kini belum diputuskan. Pemerintah masih melakukan pembahasan lintas kementerian dan menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih berada dalam tahap kajian internal pemerintah.

“Sampai hari ini belum, masih terus diproses di sini,” ujar Cak Imin usai menghadiri acara Universal Health Coverage di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026.

Selain membahas kemungkinan kenaikan iuran, Cak Imin juga menyinggung program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang hingga kini belum diberlakukan. Menurutnya, pelaksanaan program tersebut masih menunggu pengesahan Peraturan Presiden.

“Nanti tunggu Perpres (disahkan) dulu ya,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dasar hukum yang ditunggu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82, khususnya Pasal 42, yang mengatur kebijakan terkait kepesertaan dan iuran BPJS Kesehatan.

Senada dengan pernyataan tersebut, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa koordinasi program pemutihan berada di bawah Kementerian Koordinator PMK. Kementerian Kesehatan, kata dia, tidak terlibat langsung dalam proses finalisasi kebijakan tersebut.

“Pemutihan BPJS nanti koordinatornya ada di Pak Menko PMK ya. Saya enggak ikutan karena ada di Menko PMK,” ujar Budi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memperkuat keberlanjutan program BPJS Kesehatan, termasuk mendukung rencana pemutihan tunggakan.

Namun demikian, pemutihan iuran BPJS Kesehatan tidak berlaku untuk seluruh peserta. Program ini diprioritaskan bagi peserta mandiri yang memenuhi kriteria tertentu, seperti beralih status menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah.

Bagikan
Artikel Terkait
Presiden Prabowo gelar ratas membahas 10 Kampus Ala Inggris Bakal Dibangun di Indonesia
News

10 Kampus Ala Inggris Bakal Dibangun di Indonesia, Ini Bocorannya!

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi...

News

Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta: Kendalikan Cuaca Ekstrem dan Risiko Banjir

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)...

Skor TOEFL LPDP 2026 Naik? Cek Aturan Terbaru Biar Nggak Menyesal!
News

Skor TOEFL LPDP 2026 Naik? Cek Aturan Terbaru Biar Nggak Menyesal!

finnews.id – Siapkan paspor dan koper kamu sekarang juga! Pembukaan beasiswa paling...

Mendagri Tito Karnavian.
News

Pemulihan Pascabencana di Sumatera Berjalan Optimal, Aktivitas Sekolah Kembali Normal 100 Persen

finnews.id – Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera,...