Home Internasional Aturan Baru Masuk Singapura Mulai 30 Januari 2026 Diperketat, Turis Bisa Gagal Terbang Sejak Bandara Asal
Internasional

Aturan Baru Masuk Singapura Mulai 30 Januari 2026 Diperketat, Turis Bisa Gagal Terbang Sejak Bandara Asal

Bagikan
Foto ilustrasi negara Singapura (Dokumen Istimewa)
Bagikan

FINNEWS.CO.ID – Singapura resmi memberlakukan aturan baru masuk bagi wisatawan asing mulai 30 Januari 2026.

Dalam kebijakan terbaru ini, pengawasan imigrasi tidak lagi hanya dilakukan saat kedatangan, tetapi sudah dimulai sejak sebelum keberangkatan dari negara asal.

Bahkan, turis asing yang dinilai tidak memenuhi persyaratan bisa dilarang naik pesawat meskipun sudah membeli tiket dan berada di bandara.

Kebijakan ini diumumkan oleh Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura dan berlaku untuk seluruh maskapai penerbangan yang melayani rute menuju Negeri Singa.

Dilansir dari Bangkok Post, ICA menyebut bahwa aturan baru ini bertujuan memperkuat sistem keamanan perbatasan Singapura.

“Ini memperkuat keamanan perbatasan Singapura dengan mencegah potensi ancaman mencapai wilayah kita sejak awal,” demikian pernyataan resmi ICA.

Dengan kebijakan ini, proses seleksi penumpang tidak lagi hanya di bandara Changi, melainkan sudah dilakukan sebelum keberangkatan melalui sistem digital yang terintegrasi antara otoritas imigrasi dan maskapai.

Artinya, maskapai kini memiliki peran penting dalam memastikan hanya penumpang yang telah “lolos saring” yang boleh terbang ke Singapura.

Dalam skema baru ini, setiap wisatawan asing wajib mengisi Singapore Arrival Card (SG Arrival Card) atau kartu kedatangan elektronik.

Ketentuannya adalah:

  • Diisi paling lambat 3 hari sebelum keberangkatan

  • Data akan dianalisis oleh sistem ICA

  • Hasil analisis menentukan apakah penumpang diizinkan masuk atau tidak

Jika hasil pemeriksaan menyatakan seseorang tidak memenuhi persyaratan, ICA akan mengirimkan no-boarding directive kepada maskapai.

Maskapai wajib menolak penumpang tersebut untuk terbang ke Singapura, bahkan sebelum pesawat lepas landas.

Maskapai Bisa Didenda Rp132 Juta Jika Melanggar

ICA menegaskan bahwa maskapai yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi berat.

Jika tetap mengangkut penumpang yang sudah dilarang terbang, maskapai dapat dikenai:

  • Denda hingga 10.000 dolar Singapura (sekitar Rp132 juta)

  • Ancaman hukuman penjara hingga 6 bulan

Ketentuan ini tercantum dalam regulasi resmi ICA dan membuat maskapai tidak punya pilihan selain mematuhi hasil penyaringan imigrasi Singapura.

Bagikan
Artikel Terkait
Internasional

Laba Industri China Melejit di Tengah Risiko Perang Iran: Sektor AI Jadi Penyelamat?

finnews.id – Laba perusahaan industri China mencatatkan pertumbuhan yang sangat impresif dengan...

Internasional

Korea Utara Tancap Gas Nuklir Saat AS Terseret Konflik Timur Tengah, Dunia Waspada Eskalasi Baru

finnews.id – Ketegangan geopolitik global kembali memanas. Saat perhatian dunia tertuju pada...

Internasional

Detik-detik Penembakan Donald Trump di Washington, Presiden AS Sempat Tersandung saat Evakuasi

finnews.id – Dunia internasional dikejutkan oleh insiden keamanan serius yang mengancam nyawa...

Internasional

Langkah Kuasai Takhta AI Global, Google Suntik USD40 Miliar ke Anthropic 

finnews.id – Persaingan teknologi kecerdasan buatan semakin memanas. Alphabet, perusahaan induk Google,...