Home Hukum & Kriminal Polda NTT: SP3 Bukti Penegakan Hukum Profesional demi NTT Zero TPPO
Hukum & Kriminal

Polda NTT: SP3 Bukti Penegakan Hukum Profesional demi NTT Zero TPPO

SP3 Polda NTT

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Polda NTT menegaskan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penghentian penyidikan (SP3) dalam salah satu perkara dugaan TPPO yang sempat menjadi perhatian publik bukanlah bentuk kegagalan, melainkan bukti bahwa hukum dijalankan secara hati-hati dan bertanggung jawab.

Apa itu SP3?

SP3 adalah keputusan resmi penyidik untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, dengan alasan:

  1. Tidak cukup bukti
  2. Peristiwa bukan tindak pidana
  3. Penyidikan dihentikan demi hukum (misalnya tersangka meninggal dunia)

Apakah SP3 Bisa Diterapkan pada Kasus TPPO?

Bisa, tetapi sangat sensitif dan ketat, karena:

  • TPPO adalah kejahatan serius (extraordinary crime)
  • Diatur khusus dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
  • Negara berkewajiban melindungi korban

Karena itu, SP3 dalam kasus TPPO sering dipersoalkan jika:

  • Korban sudah jelas ada
  • Unsur eksploitasi (kerja paksa, prostitusi, penipuan, jeratan utang) terpenuhi
  • Ada dugaan kelalaian atau konflik kepentingan aparat

Alasan Umum SP3 dalam Kasus TPPO

Beberapa alasan yang kerap digunakan:

  • Korban mencabut laporan (meski ini seharusnya bukan alasan utama, karena TPPO bukan delik aduan)
  • Kesulitan pembuktian unsur eksploitasi
  • Kurangnya saksi atau alat bukti
  • Perbedaan tafsir antara “pekerja migran ilegal” dan “korban TPPO”

Apakah SP3 Bisa Digugat?

Ya. Pihak korban atau pelapor dapat:

  • Mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri
  • Melapor ke Propam Polri atau Kompolnas
  • Mengadu ke LPSK atau Komnas HAM
  • Meminta gelar perkara khusus

Catatan Penting

  • TPPO bukan delik aduan, sehingga pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan perkara
  • Penyidik wajib menerapkan pendekatan victim-centered
  • SP3 yang tidak transparan berpotensi melanggar hak korban

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dalam pernyataan resmi di Kupang, Minggu (11/1/26).

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Dibalik Muhammad Kerry dan Kaitannya dengan Riza Chalid

finnews.id – Dalam beberapa pekan terakhir, publik di Tanah Air dibuat penasaran...

Hukum & Kriminal

Debt Collector Tusuk Advokat di Tangerang, Mandiri Tunas Finance Harus Tanggung Jawab

finnews.id – Kasus penusukan advokat oleh debt collector di Tangerang Selatan memicu...

Hukum & Kriminal

Update Kasus Brimob Tual: Usai Dipecat, Bripda MS Terancam 15 Tahun Penjara

finnews.id – Proses hukum terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), oknum anggota...

Hukum & Kriminal

Pelaku Penusukan Advokat di Tangsel DIRINGKUS Polda Metro

finnews.id – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya segera bergerak cepat menyelidiki kasus...