Home Hukum & Kriminal Tragedi Kapal Putri Sakinah: Nahkoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Kelalaian
Hukum & Kriminal

Tragedi Kapal Putri Sakinah: Nahkoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Kelalaian

Bagikan
Tersangka kecelakaan kapal Putri Sakinah
Kecelakaan Kapal, Putri Sakinah, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Polda NTT, Valencia CF, Berita Hukum, Keamanan Pelayaran.Foto:IG@basarnas
Bagikan

Finnews.id – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, resmi menetapkan nahkoda dan anak buah kapal (ABK) KLM Putri Sakinah sebagai tersangka. Keputusan ini menyusul insiden kecelakaan laut mematikan di perairan Manggarai Barat yang merenggut nyawa empat warga negara asing (WNA), termasuk kabar yang sempat viral mengenai hilangnya pelatih Valencia CF dan putranya.

Penetapan status hukum tersebut terlaksana setelah penyidik melakukan gelar perkara intensif pada Kamis (8/1/2026). Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut serius atas tragedi yang menjadi perhatian publik internasional.

Detail Penetapan Tersangka Penyidik menetapkan dua orang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa ini. Tersangka pertama adalah nahkoda kapal berinisial L, sementara tersangka kedua adalah kepala kamar mesin (KKM) berinisial M. Gelar perkara ini juga melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT dan fungsi pengawasan internal kepolisian guna memastikan transparansi proses hukum.

Henry menjelaskan bahwa penetapan tersebut berlandaskan pada keterangan saksi, pendapat ahli, serta alat bukti yang solid. “Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian fatal dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa,” ujar Henry dalam keterangannya di Kupang, Jumat 9 Januari 2026.

Jeratan Hukum dan Tindak Lanjut Kedua tersangka kini menghadapi jeratan pasal berlapis, termasuk Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Selain itu, penyidik juga menyertakan Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait aspek tanggung jawab dalam operasional transportasi.

Saat ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara profesional mengingat dampak besar yang ditimbulkan terhadap citra pariwisata Indonesia, khususnya Labuan Bajo.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Komnas HAM: Pecat Saja Tak Cukup, Anggota Brimob Penewas Anak di Tual Wajib Dipidana!

finnews.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan pernyataan tegas...

Hukum & Kriminal

Merasa TERANCAM, Pria Tikam Tetangga Sendiri di Balikpapan

finnews.id – Dikutip dari instagram dengan akun @balikpapankitaa pada Selasa 24 Februari...

Hukum & Kriminal

Pelatih Cabor di Balikpapan Cabuli Atlet Usia Dini lalu Merekamnya

finnews.id – Publik di Balikpapan sempat digegerkan oleh kasus dugaan pencabulan yang...

Hukum & KriminalInternasional

GEMBONG NARKOBA Tersohor Tewas, Meksiko jadi Ladang Pertumpahan Darah

finnews.id – Beberapa jam setelah gembong narkoba Meksiko, Nemesio Oseguera atau lebih...