Home Ekonomi DPRD DKI Tanggapi Tuntutan UMP 2026 Rp 5,89 Juta: Antara Daya Beli dan Stabilitas Usaha
Ekonomi

DPRD DKI Tanggapi Tuntutan UMP 2026 Rp 5,89 Juta: Antara Daya Beli dan Stabilitas Usaha

Bagikan
Tuntutan UMP Jakarta 2026
Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta merespons tuntutan buruh soal kenaikan UMP Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta.Foto:Disway
Bagikan

Finnews.id – Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyatakan pihaknya memahami aspirasi massa buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta. Meski demikian, Rio mengingatkan bahwa lonjakan upah yang terlalu drastis tanpa dukungan kebijakan penunjang berpotensi membebani sektor usaha, terutama pelaku UMKM.

Tuntutan revisi upah ini mencuat setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh melakukan aksi massa di Jakarta Pusat. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah dari angka saat ini sebesar Rp 5,73 juta guna mengejar ketertinggalan dari daerah penyangga seperti Karawang.

Pertimbangan Keseimbangan Ekonomi

Dalam keterangannya pada Jumat 9 Januari 2026, Rio menilai perbandingan upah dengan wilayah Karawang sebagai hal yang wajar untuk didengar secara serius. Namun, ia menekankan bahwa UMP Jakarta saat ini masih memegang predikat tertinggi di tingkat nasional sebagai bentuk komitmen menjaga daya beli pekerja.

“Angka tertinggi secara nasional tidak serta-merta mengatasi kesulitan hidup sehari-hari di Ibu Kota,” ujar anggota Komisi B DPRD DKI tersebut.

Ia mendorong penguatan forum tripartit yang produktif antara Pemprov DKI, perwakilan buruh, dan pengusaha untuk membahas kenaikan upah demi menjaga stabilitas dunia usaha.

Skema Jaring Pengaman Sosial

Alih-alih hanya mengandalkan kenaikan upah nominal, Rio menyarankan optimalisasi program pendukung untuk meringankan beban hidup masyarakat. Ia menyebut Kartu Jakarta Pintar (KJP), subsidi transportasi, hingga program kartu prakerja sebagai komponen penting dalam paket kesejahteraan pekerja.

Langkah ini dianggap strategis karena dapat membantu meningkatkan kualitas hidup buruh tanpa memberikan tekanan langsung pada arus kas perusahaan yang masih dalam tahap pemulihan pascapandemi.

“Seluruh pekerja layak mendapat penjelasan utuh mengenai manfaat dari program-program subsidi ini,” tambahnya.

Argumen Kelompok Buruh

Di sisi lain, Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa kenaikan menjadi Rp 5,89 juta didasarkan pada perhitungan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ia menyoroti ketimpangan upah antara pekerja di gedung pencakar langit Jakarta dengan buruh manufaktur di daerah tetangga.

“Sangat tidak logis jika upah karyawan yang bekerja di gedung bertingkat Jakarta kalah dengan upah buruh pabrik di Karawang atau Bekasi,” tegas Said Iqbal dalam aksinya di Jalan Merdeka Selatan.

Pihaknya akan terus mengawal agar Pemprov DKI melakukan revisi terhadap angka UMP 2026 yang telah ditetapkan sebelumnya.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Ekonomi

Lowongan Bea Cukai untuk Lulusan SMA Dibuka, Ini Syarat, Posisi, dan Cara Daftarnya

finnews.id – Kabar baik bagi lulusan SMA atau sederajat yang tengah berburu...

Ekonomi

Gaji Pensiunan ASN 2026 Dikabarkan Naik, Pemerintah dan TASPEN Beri Penjelasan Resmi

finnews.id – Isu kenaikan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat...

Ekonomi

Gaji ke-13 ASN dan PPPK 2026 Terancam Efisiensi? Ini Penjelasan Terbaru Pemerintah

finnews.id – Isu efisiensi anggaran terhadap gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN)...

Ekonomi

Pengumuman! Stok BBM Subsidi Pertalite Bertahan 18 Hari, Pertamax 22 Hari

finnews.id – BPH Migas memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi nasional...