Home News Bacakan Eksepsi, Nadiem Makarim Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Rp809 Miliar
News

Bacakan Eksepsi, Nadiem Makarim Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Rp809 Miliar

Bagikan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah tuduhan memperkaya diri sebesar Rp809 miliar dalam kasus korupsi Chromebook. Ia menyebut dakwaan jaksa tidak cermat.Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 5 September 2026, Nadiem secara tegas membantah telah menerima aliran dana sebesar Rp809 miliar sebagaimana yang dituduhkan jaksa.

Nadiem menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat karena tidak menguraikan mekanisme penerimaan uang tersebut secara jelas. Ia menegaskan bahwa tidak ada sepeser pun uang dari proyek digitalisasi pendidikan tersebut yang masuk ke kantong pribadinya.

Tuduhan Aliran Dana yang Dinilai Janggal
Dalam nota keberatannya, Nadiem mempertanyakan dasar jaksa menyebut dirinya memperkaya diri sendiri. Ia mengklaim publik seolah-olah dibiarkan menebak-nebak hubungan antara transaksi korporasi tahun 2021 dengan pengadaan Chromebook di kementerian.

“Dakwaan tidak menjelaskan bagaimana mekanisme saya menerima aliran dana Rp809 miliar tersebut. Tidak jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan,” ujar Nadiem saat membacakan eksepsi.

Ia menjelaskan bahwa transaksi yang jaksa persoalkan merupakan transaksi korporasi di PT AKAB yang terdokumentasi secara terang benderang. Menurutnya, dana tersebut sepenuhnya kembali ke PT AKAB untuk pelunasan utang PTGI, sehingga tidak memiliki kaitan dengan kerugian negara dalam program Kemendikbudristek.

Dakwaan Kerugian Negara Rp2,1 Triliun
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Angka fantastis ini muncul dari dua komponen utama pengadaan:

Kemahalan Harga: Jaksa menemukan adanya selisih harga pengadaan laptop Chromebook yang mencapai Rp1,5 triliun.

Pengadaan CDM: Pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621 miliar dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi kementerian.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Kemenhaj Pastikan Proses Pengembalian Keuangan Haji Khusus Berjalan Bertahap

finnews.id – Proses Pengembalian Keuangan (PK) bagi jemaah Haji Khusus telah berjalan...

Pencurian Baut Rel Kereta Api Blitar
News

Ratusan Baut Rel Kereta Api Blitar-Rejotangan Dicuri, PT KAI Gerak Cepat

Finnews.id – Aksi kriminalitas yang membahayakan nyawa publik terjadi di jalur kereta...

Puskesmas terdampak bencana di Aceh.
News

Hasil Pemulihan Bertahap, Tersisa 3 Puskesmas di Aceh yang Belum Beroperasi

finnews.id – Layanan Kesehatan menjadi salah satu sektor yang dikebut pemulihannya pascabencana...

Swasembada Pangan Presiden Prabowo
News

Mentan Amran Sulaiman Ancam Copot Pejabat Eselon Jika Gagal Wujudkan Swasembada Pangan

Finnews.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menunjukkan sikap tegas dalam...