Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi dasar jaksa dalam menetapkan nilai kerugian tersebut. Atas perbuatannya, jaksa menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. Kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat skala kerugian negara yang besar dalam proyek infrastruktur teknologi pendidikan di Indonesia.