Home Hukum & Kriminal Disney Setuju Bayar Rp150 Miliar untuk Penyelesaian Kasus Pelanggaran Privasi Anak
Hukum & Kriminal

Disney Setuju Bayar Rp150 Miliar untuk Penyelesaian Kasus Pelanggaran Privasi Anak

Bagikan
Pengadilan, Image: Qimoni / Pixabay
Bagikan

finnews.id – Disney setuju membayar $10 juta atau sekitar Rp150 miliar untuk menyelesaikan tuduhan pelanggaran hukum privasi anak-anak. Kasus ini muncul karena Disney gagal menandai beberapa video YouTube sebagai konten khusus anak, sehingga memungkinkan iklan yang ditargetkan dan pengumpulan data pribadi tanpa izin orang tua.

Kasus ini diajukan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) dan diselesaikan melalui persetujuan pada September 2025. FTC menekankan bahwa Disney seharusnya memastikan video anak-anak di YouTube diberi label sesuai aturan Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) tahun 1998, yang mewajibkan persetujuan orang tua sebelum data dikumpulkan.

Penyebab Pelanggaran

Regulator menemukan bahwa beberapa video, termasuk konten populer seperti Frozen, Toy Story, dan The Incredibles, tidak diberi label dengan benar sebagai konten anak-anak. Banyak video diunggah selama pandemi Covid-19 melalui lebih dari 1.250 saluran YouTube Disney, yang meningkatkan jumlah penonton secara signifikan.

FTC menyatakan bahwa Disney mengetahui masalah ini sejak Juni 2020, namun perbaikan dilakukan secara terbatas dan tidak mencakup seluruh video. Akibatnya, YouTube tetap mengumpulkan data pribadi anak-anak dan menayangkan iklan yang ditargetkan atas nama Disney.

Tindakan Disney

Selain membayar denda, Disney setuju untuk membuat program internal guna memastikan kepatuhan terhadap hukum perlindungan data anak di masa mendatang. Perusahaan menegaskan bahwa penyelesaian ini hanya terkait distribusi konten melalui YouTube dan tidak mencakup platform digital milik Disney lainnya.

Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen mereka untuk memastikan orang tua memiliki kontrol atas pengumpulan informasi anak-anak. Disney Worldwide Services Inc dan Disney Entertainment Operations LLC menjadi pihak yang terlibat dalam penyelesaian hukum ini.

Dampak dan Kepatuhan

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi privasi anak di platform digital. Setelah penyelesaian sebelumnya antara FTC dan Google pada 2019, YouTube mulai mewajibkan kreator untuk menandai video anak-anak. Disney sebagai salah satu perusahaan hiburan terbesar di dunia tetap harus menyesuaikan proses internalnya untuk menghindari pelanggaran di masa mendatang.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Viral! Oknum Guru di Jember Diduga Telanjangi 22 Siswa karena Uang Hilang, Dispendik Ambil Langkah Tegas

finnews.id – Jagat media sosial digegerkan dengan beredarnya video dugaan tindakan tidak...

Pandji Pragiwaksono Tabayyun MUI
Hukum & Kriminal

Bawa Hasil Tabayyun MUI ke Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Siap Klarifikasi Kasus ‘Mens Rea’

Finnews.id – Komika senior Pandji Pragiwaksono menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi rentetan...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,
Hukum & Kriminal

Terungkap! Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Ditangkap KPK dalam OTT, Uang Tunai Rp1 Miliar Lebih Disita

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor perpajakan nasional. Dalam...

Bahar bin Smith tersangka penganiayaan Banser
Hukum & Kriminal

Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka! Diduga Aniaya Anggota Banser, Terancam Pasal Berlapis

Finnews.id – Penceramah kontroversial Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum. Kepolisian...