Home Hukum & Kriminal Disney Setuju Bayar Rp150 Miliar untuk Penyelesaian Kasus Pelanggaran Privasi Anak
Hukum & Kriminal

Disney Setuju Bayar Rp150 Miliar untuk Penyelesaian Kasus Pelanggaran Privasi Anak

Bagikan
Pengadilan, Image: Qimoni / Pixabay
Bagikan

finnews.id – Disney setuju membayar $10 juta atau sekitar Rp150 miliar untuk menyelesaikan tuduhan pelanggaran hukum privasi anak-anak. Kasus ini muncul karena Disney gagal menandai beberapa video YouTube sebagai konten khusus anak, sehingga memungkinkan iklan yang ditargetkan dan pengumpulan data pribadi tanpa izin orang tua.

Kasus ini diajukan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) dan diselesaikan melalui persetujuan pada September 2025. FTC menekankan bahwa Disney seharusnya memastikan video anak-anak di YouTube diberi label sesuai aturan Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) tahun 1998, yang mewajibkan persetujuan orang tua sebelum data dikumpulkan.

Penyebab Pelanggaran

Regulator menemukan bahwa beberapa video, termasuk konten populer seperti Frozen, Toy Story, dan The Incredibles, tidak diberi label dengan benar sebagai konten anak-anak. Banyak video diunggah selama pandemi Covid-19 melalui lebih dari 1.250 saluran YouTube Disney, yang meningkatkan jumlah penonton secara signifikan.

FTC menyatakan bahwa Disney mengetahui masalah ini sejak Juni 2020, namun perbaikan dilakukan secara terbatas dan tidak mencakup seluruh video. Akibatnya, YouTube tetap mengumpulkan data pribadi anak-anak dan menayangkan iklan yang ditargetkan atas nama Disney.

Tindakan Disney

Selain membayar denda, Disney setuju untuk membuat program internal guna memastikan kepatuhan terhadap hukum perlindungan data anak di masa mendatang. Perusahaan menegaskan bahwa penyelesaian ini hanya terkait distribusi konten melalui YouTube dan tidak mencakup platform digital milik Disney lainnya.

Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen mereka untuk memastikan orang tua memiliki kontrol atas pengumpulan informasi anak-anak. Disney Worldwide Services Inc dan Disney Entertainment Operations LLC menjadi pihak yang terlibat dalam penyelesaian hukum ini.

Dampak dan Kepatuhan

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi privasi anak di platform digital. Setelah penyelesaian sebelumnya antara FTC dan Google pada 2019, YouTube mulai mewajibkan kreator untuk menandai video anak-anak. Disney sebagai salah satu perusahaan hiburan terbesar di dunia tetap harus menyesuaikan proses internalnya untuk menghindari pelanggaran di masa mendatang.

Kesimpulan

Disney membayar Rp150 miliar untuk menyelesaikan kasus pelanggaran privasi anak di YouTube. Penyelesaian ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap COPPA dan perlindungan data anak-anak di era digital. Langkah-langkah internal Disney ke depan diharapkan mencegah pelanggaran serupa dan memastikan keamanan data pribadi anak-anak tetap terjaga.

Referensi

  • “Disney to Pay $10 Million Over Alleged Children’s Privacy Law Violations,” Reuters

  • “Disney Settles FTC Allegations Over YouTube Children’s Data,” The Verge

  • “Disney Pays $10 Million Settlement For COPPA Violations,” Bloomberg

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Terkait Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Prosedur

finnews.id – Sidang di Kompleks Parlemen, Jakarta, mendadak tegang saat Komisi III...

Hukum & Kriminal

Diduga Mainkan Kasus, Aspidum Kejati Jatim Dicopot Kejagung: Ini Kronologinya

finnews.id – Kejaksaan Agung RI mengambil langkah tegas dengan mencopot jabatan Asisten...

Kasus dugaan pelecehan oleh dokter kandungan di Garut memicu kekhawatiran masyarakat
Hukum & Kriminal

Skandal Panti Asuhan Buleleng: Edan, Pemilik Panti Perkosa dan Aniaya 8 Anak Asuhnya yang Berusia 12-21 Tahun

finnews.id – Kasus dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan yang mengguncang Panti Asuhan...

Hukum & Kriminal

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Respon Jaksa: Masih Pikir-Pikir 

finnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo belum mengambil keputusan final terkait langkah...