Home News Kemenhaj Beri Perpanjangan Waktu Pelunasan Bipih bagi Calhaj Terdampak Bencana Sumatra
News

Kemenhaj Beri Perpanjangan Waktu Pelunasan Bipih bagi Calhaj Terdampak Bencana Sumatra

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Calon jemaah haji yang berasal dari daerah terdampak bencana di wilayah Sumatra mendapat relaksasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dari Kementerian Haji dan Umrah RI.

Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang terdampak situasi darurat.

Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatra berpengaruh terhadap kesiapan jemaah haji di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Ian, Jum’at, 26 Desember 2025.

Berdasarkan data tahap pertama, Provinsi Aceh mencatat persentase pelunasan terendah sebesar 56.58% , sementara Sumatera Utara sebesar 62,5. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99%. Adapun Provinsi Sumatera Barat masih mencatatkan persentase pelunasan di atas rata-rata nasional.

Penyebab Rendahnya Angka Pelunasan

Ian menjelaskan, rendahnya angka pelunasan tersebut dimungkinkan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain ketidaksiapan biaya jemaah akibat bencana, gangguan infrastruktur perbankan, terganggunya sarana dan layanan kesehatan untuk keperluan pemeriksaan istithaah kesehatan, serta kondisi personal jemaah pasca bencana.

Sebagai bentuk relaksasi, Kemenhaj tetap memberikan kesempatan bagi jemaah haji dari ketiga provinsi tersebut untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua yang dijadwalkan pada 2–9 Januari 2026.

“Selain itu, relaksasi tambahan seperti perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua,” lanjutnya.

Meski demikian, Ian menegaskan bahwa Kemenhaj tetap harus menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional. Hal ini berkaitan dengan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas akhir input data jemaah untuk keperluan visa pada 8 Februari 2026.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Dua Kecamatan di Balangan Kalsel Diterjang Banjir Bandang

finnews.id – Beberapa desa di Kecamatan Tebing Tinggi dan Halong, Kabupaten Balangan,...

Warga Jabar manfaatkan Nataru untuk berlibur.
News

Manfaatkan Libur Panjang, 21,2 Juta Warga Jabar Lakukan Perjalanan saat Nataru

finnews.id – Masa libur panjang dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian. Dinas Perhubungan (Dishub)...

News

Peringatan BMKG Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Flores NTT

finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini...

News

Program MBG di Banjarmasin Dihentikan Sementara Saat Masa Libur Sekolah

finnews.id – Tidak seperti di daerah lain, di mana program Makan Bergizi...