finnews.id – Sebanyak 1.887 narapidana dan 24 anak binaan di seluruh UPT Pemasyarakatan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.
Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lilik Sujandi di Kupang, Kamis, mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik serta keikutsertaan aktif warga binaan dan anak binaan dalam seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Detail Remisi Natal 2025 di NTT:
Total Penerima: 1.935 warga binaan (1.911 narapidana dan 24 anak binaan).
Langsung Bebas (RK II): Lima narapidana.
Masih Menjalani Sisa Pidana (RK I): 1.892 narapidana.
Rincian Masa Pengurangan Pidana (Narapidana):15 hari: 379 orang
1 bulan: 1.078 orang
1 bulan 15 hari: 361 orang
2 bulan: 74 orang
Rincian Masa Pengurangan Pidana (Anak Binaan):
15 hari: 19 orang
1 bulan: 5 orang
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menekankan bahwa remisi adalah bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan komitmen untuk berubah dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Penyerahan remisi ini menjamin kesetaraan dan keadilan bagi seluruh narapidana.
Pada tahun sebelumnya, Natal 2024, Kanwil Kemenkumham NTT juga memberikan remisi kepada 1.916 warga binaan pemasyarakatan.
“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan. Jadilah pribadi yang taat hukum dan mampu berkontribusi positif, sehingga saudara semua dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai sumber daya manusia yang potensial,” ujar Lilik saat menyerahkan remisi di Aula Lapas Kelas IIA Kupang.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Kantor Wilayah Ditjenpas NTT per 24 Desember 2025, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di wilayah NTT tercatat sebanyak 3.173 orang, terdiri atas 2.577 narapidana, 554 tahanan, dan 42 anak binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.911 orang memenuhi syarat dan memperoleh Remisi Khusus Natal.
Untuk kategori narapidana, penerima remisi terdiri atas 379 orang dengan masa pengurangan pidana 15 hari, 1.078 orang remisi 1 bulan, 361 orang remisi 1 bulan 15 hari, dan 74 orang remisi 2 bulan.