Home Hukum & Kriminal UPT Pemasyarakatan di NTT Berikan Remisi Khusus Natal
Hukum & Kriminal

UPT Pemasyarakatan di NTT Berikan Remisi Khusus Natal

UPT Pemasyarakatan NTT

Bagikan
Bagikan

Secara keseluruhan, total penerima Remisi Khusus I (RK I) berjumlah 1.892 orang, sementara Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas diberikan kepada 5 orang narapidana.

Adapun untuk anak binaan, remisi diberikan kepada 19 orang dengan pengurangan masa pidana 15 hari dan 5 orang remisi 1 bulan, sehingga total anak binaan penerima remisi sebanyak 24 orang.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar menegaskan bahwa remisi merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan komitmen untuk berubah dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.

Melalui pemberian Remisi Khusus Natal ini, Kanwil Ditjenpas NTT menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat Natal yang membawa harapan, damai, dan pembaruan hidup.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

Acuan Penanganan dan Hak Korban Penanganan kasus ini juga dapat merujuk pada...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk...