Home Hukum & Kriminal ENAK YA! Harvey Moeis Dapat Remisi Natal! Padahal Negara Rugi Rp300 Triliun, Masih Ada Efek Jera?
Hukum & Kriminal

ENAK YA! Harvey Moeis Dapat Remisi Natal! Padahal Negara Rugi Rp300 Triliun, Masih Ada Efek Jera?

Bagikan
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal
Bagikan

Finnews.id – Terpidana kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis kembali menjadi sorotan publik. Meski terbukti terlibat dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun, ia tetap menerima remisi khusus Natal 2025 berupa pengurangan masa pidana selama 1 bulan.

Kebijakan ini memicu perdebatan luas, mengingat Harvey baru menjalani hukuman penjara selama beberapa bulan sejak dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Kabar pengurangan hukuman tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Iya, benar. Remisi khusus Natal diberikan satu bulan,” ujar Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, pada Jumat, 26 Desember 2025.

Remisi ini diberikan dalam rangka perayaan Natal, yang secara administratif memang memungkinkan narapidana tertentu memperoleh pengurangan masa hukuman.

Baru Dieksekusi ke Lapas pada Juli 2025

Harvey Moeis, yang dikenal sebagai suami aktris Sandra Dewi, baru mulai menjalani pidana penjara pada Juli 2025 setelah Kejaksaan mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia kemudian ditempatkan di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Putusan terhadap Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pada Juli 2025. Dengan demikian, vonis 20 tahun penjara tetap berlaku.

Putusan MA tersebut menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang sebelumnya memperberat hukuman dari 6 tahun 6 bulan menjadi 20 tahun penjara.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa:

  • Denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan
  • Uang pengganti Rp420 miliar, subsider 10 tahun penjara

Putusan ini tertuang dalam:

  • Putusan MA Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025
  • Putusan PT DKI Jakarta Nomor 1/PIDSUS-TPK/2025
  • Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST

Peran Harvey Moeis dalam Skandal Timah

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Usut Tuntas Polemik Tahanan Rumah Yaqut, KPK Dukung Pembentukan Panja DPR

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons positif terhadap langkah Masyarakat...

Hukum & Kriminal

Polemik Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas: MAKI Resmi Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas!

finnews.id – Kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru yang panas....

Alasan KPK Tahanan Rumah Yaqut
Hukum & Kriminal

Idap Gerd Akut dan Asma, KPK Ungkap Alasan Medis Beri Tahanan Rumah ke Mantan Menag Yaqut

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan di balik pemberian status...

KPK Digoyang 'Piagam MORI'! MAKI Bongkar Perlakuan Khusus Eks Menag Yaqut
Hukum & Kriminal

KPK Digoyang ‘Piagam MORI’! MAKI Bongkar Perlakuan Khusus Eks Menag Yaqut

Finnews.id – Gelombang kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir pascca...