Home Ekonomi RP6.62 TRILIUN MAU DIKEMANAKAN? Purbaya Bingung Alokasikan Dana Sitaan Korupsi
Ekonomi

RP6.62 TRILIUN MAU DIKEMANAKAN? Purbaya Bingung Alokasikan Dana Sitaan Korupsi

Bagikan
UANG RP6.62 TRILIUN MAU DIKEMANAKAN
UANG RP6.62 TRILIUN MAU DIKEMANAKAN
Bagikan

Finnews.id – Banyak yang bertanya: uang Rp6.62 triliun hasil penyitaan lahan dan tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) akan dipakai untuk apa?

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui pemerintah masih merancang pemanfaatannya.

Dia menjelaskan dana tersebut telah masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, alokasi spesifiknya belum ditentukan karena baru saja diterima.

“Sekarang uangnya baru masuk. Nanti kita desain seperti apa. Yang jelas, ada bencana kan di sana. Tapi uangnya sudah cukup,” ujar Purbaya.

Menkeu juga menyebutkan kebutuhan penanganan bencana nasional telah memiliki anggaran tersendiri yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp60 triliun.

Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya tidak ada masalah dari sisi pembiayaan kebencanaan.

Pembangunan, Tabungan atau Tekan Defisit?

Ke depan, dana tambahan ini berpotensi digunakan untuk mendorong pembangunan, menjadi tabungan pemerintah, atau dimanfaatkan untuk membantu menekan defisit anggaran.

“Artinya, ya dipakai lah untuk mendorong pembangunan nanti. Ini belum-belum didesain ya karena baru hari ini masuk,” jelas Purbaya.

Dia menilai tambahan penerimaan ini memberikan ruang fiskal yang lebih kuat bagi pemerintah untuk menjaga defisit tetap di bawah ambang batas 3 persen sesuai ketentuan undang-undang.

“Ini bisa juga dipakai ngurangin defisit, atau kita pakai nanti tabungan untuk dibelanjakan tahun depan. Tapi, utamanya kita lihat defisit kita seperti apa, ini jadi bagus sekali untuk ngurangin defisit,” paparnya.

Dari Kasus Sawit Hingga Impor Gula

Jaksa Agung melaporkan hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif senilai total Rp6,62 triliun.

Nilai tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2,34 triliun yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.

Lainnya, hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung senilai Rp4,28 triliun yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan perkara impor gula.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Indonesia Riil Krisis, Pakar: Prabowo dalam Bayang-bayang ABS

Finnews.id – Jika berbicara atau membahas mengenai kebijakan pemerintah berkaitan dengan program...

Ekonomi

Berapa Harga Emas ANTAM Sekarang? Jumat 27 Maret 2026

Finnews.id – Harga emas Antam hari ini, Jumat (27/3/2026), ukuran 1 gram...

Ekonomi

Harga Emas ANTAM Terbaru, Kamis 26 Maret 2026 Belum ada Pergerakan

Finnews.id – Melihat harga emas Antam logam mulia terbaru hari ini Kamis,...

Ekonomi

Harga Emas Antam hari ini, 25 Maret 2026 Wow Rugi tak Diborong

finnews.id – Harga emas Antam di Pegadaian hari ini, Rabu 25 Maret...