Home News UMP Jakarta 2026 Kalah dari Bekasi, Buruh Tolak Rp5,7 Juta dan Siapkan Gugatan
News

UMP Jakarta 2026 Kalah dari Bekasi, Buruh Tolak Rp5,7 Juta dan Siapkan Gugatan

Bagikan
Penolakan UMP Jakarta 2026
KSPI menolak keras UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5,72 juta. Buruh menuntut kenaikan sesuai KHL dan menyoroti upah Bekasi yang lebih tinggi. Foto:KSPI
Bagikan

Finnews.id – KSPI menolak keras UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5,72 juta. Buruh menuntut kenaikan sesuai KHL dan menyoroti upah Bekasi yang lebih tinggi.

Ketegangan antara pemerintah dan serikat pekerja diperkirakan akan kembali memuncak setelah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh secara tegas menolak angka Rp5.729.876 yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kenaikan sebesar 6,17 persen atau senilai Rp333.115 dari tahun sebelumnya ini dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi kaum buruh.

Presiden KSPI, Said Iqbal, melontarkan kritik keras karena UMP ibu kota justru lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang.

Said Iqbal menjelaskan bahwa seluruh aliansi buruh di Jakarta menuntut upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Merujuk pada data Kementerian Ketenagakerjaan, nilai KHL mencapai Rp5,89 juta per bulan. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp160.000 antara penetapan gubernur dengan standar hidup layak.

Menurutnya, meski tidak besar, selisih tersebut bagi buruh sangat berarti bagi buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makan dan transportasi.

“Sangat tidak masuk akal jika upah Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang yang sudah mencapai Rp5,95 juta, padahal biaya hidup di Jakarta jauh lebih mahal,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Jumat 26 Desember 2025.

Berdasarkan data BPS, biaya hidup satu keluarga kecil di Jakarta bisa menyentuh angka Rp15 juta per bulan. Dengan kondisi tersebut, upah Rp5,7 juta dianggap bahkan tidak mampu menutupi sepertiga dari kebutuhan riil di lapangan.

Polemik Insentif dan Ancaman Aksi Masa

Menanggapi tawaran insentif berupa subsidi transportasi, air bersih, dan BPJS dari Pemprov DKI, Said Iqbal menilai hal tersebut bukan solusi nyata. Menurutnya, insentif tersebut bergantung pada kuota APBD yang terbatas dan tidak mungkin menjangkau lebih dari satu juta buruh di Jakarta secara merata.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Pelibatan TNI Berantas Terorisme, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak: Wajib Berlandaskan Hukum!

finnews.id – Isu pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme kembali...

Diskon Tiket hingga 30% dan Kerja dari Mana Saja, Ini Jurus Pemerintah Hadapi Mudik Akbar 2026
News

Diskon Tiket hingga 30% dan Kerja dari Mana Saja, Ini Jurus Pemerintah Hadapi Mudik Akbar 2026

Finnews.id – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan mudik Idul...

Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan
News

Zero Narkoba dan HP, 2.189 Napi High Risk Dipindah ke Lapas Super Maximum Nusakambangan

finnews.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan total...

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Targetkan Operasional Tahun Ajaran 2026
News

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Targetkan Operasional Tahun Ajaran 2026

finnews.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini tengah menggenjot penyelesaian pembangunan permanen...