Sebagai bentuk perlawanan, KSPI berencana menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tak hanya itu, gelombang demonstrasi besar dijadwalkan akan mengepung Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta pada akhir Desember atau pekan pertama Januari 2026.

Menurutnya, upah murah hanya akan memperdalam Krisis daya beli di masyarakat.

“Buruh tidak akan tinggal diam melihat stabilitas sosial terganggu akibat kebijakan ini,” tegas Said.