Home News Kembali Diperpanjang, Masa Tanggap Darurat Sumut Berlaku hingga 31 Desember
News

Kembali Diperpanjang, Masa Tanggap Darurat Sumut Berlaku hingga 31 Desember

Bagikan
Status tanggap darurat bencana Sumut diperpanjang.
Status tanggap darurat bencana Sumut diperpanjang.
Bagikan

finnews.id – Status tanggap darurat bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara (Sumut) Kembali diperpanjang. Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution memperpanjangnya hingga 31 Desember 2025.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/906/KPTS/2025 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi di Wilayah Provinsi Sumut.

“Memperhatikan dampaknya, serta langkah evakuasi hingga kebutuhan pemulihan di wilayah terdampak, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 31 Desember 2025,” ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, Kamis, 25 Desember 2025.

Erwin menjelaskan, keputusan Gubernur Sumut tentang perpanjangan status tanggap darurat ini merupakan yang kedua kalinya, setelah keputusan Nomor 188.44/863/KPTS/2025 yang berlaku selama 14 hari terhitung 11 Desember hingga 24 Desember 2025.

Perpanjangan itu juga melanjutkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/836/KPTS/2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara pada 27 November hingga 10 Desember 2025.

“Keputusan ini muncul setelah Gubernur menggelar rapat evaluasi penanganan bencana Sumatera Utara pada 23 Desember 2025,” beber Erwin.

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatra Mencapi 1.135 Orang

Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyebutkan, hingga hari ini jumlah korban jiwa akibat banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatera mencapai 1.135 orang dengan 173 orang hilang.

Di antaranya Sumatera Utara korban jiwa 371 orang meninggal dan 70 orang hilang.

“Status tanggap darurat masih berlanjut, bukan bencananya, tapi penanganan dan mitigasinya,” jelas Erwin.

Gubernur Sumut juga menugaskan kepada tim penanganan darurat bencana dan instansi terkait melanjutkan berbagai langkah menangani situasi dan keadaan kedaruratan.

Seperti pelayanan penyelamatan, evakuasi korban, penanggulangan dan penanganan, serta pemulihan di wilayah terdampak bencana.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Pelibatan TNI Berantas Terorisme, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak: Wajib Berlandaskan Hukum!

finnews.id – Isu pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme kembali...

Diskon Tiket hingga 30% dan Kerja dari Mana Saja, Ini Jurus Pemerintah Hadapi Mudik Akbar 2026
News

Diskon Tiket hingga 30% dan Kerja dari Mana Saja, Ini Jurus Pemerintah Hadapi Mudik Akbar 2026

Finnews.id – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan mudik Idul...

Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan
News

Zero Narkoba dan HP, 2.189 Napi High Risk Dipindah ke Lapas Super Maximum Nusakambangan

finnews.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan total...

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Targetkan Operasional Tahun Ajaran 2026
News

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Targetkan Operasional Tahun Ajaran 2026

finnews.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini tengah menggenjot penyelesaian pembangunan permanen...