Home News Kembali Diperpanjang, Masa Tanggap Darurat Sumut Berlaku hingga 31 Desember
News

Kembali Diperpanjang, Masa Tanggap Darurat Sumut Berlaku hingga 31 Desember

Bagikan
Status tanggap darurat bencana Sumut diperpanjang.
Status tanggap darurat bencana Sumut diperpanjang.
Bagikan

finnews.id – Status tanggap darurat bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara (Sumut) Kembali diperpanjang. Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution memperpanjangnya hingga 31 Desember 2025.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/906/KPTS/2025 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi di Wilayah Provinsi Sumut.

“Memperhatikan dampaknya, serta langkah evakuasi hingga kebutuhan pemulihan di wilayah terdampak, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 31 Desember 2025,” ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, Kamis, 25 Desember 2025.

Erwin menjelaskan, keputusan Gubernur Sumut tentang perpanjangan status tanggap darurat ini merupakan yang kedua kalinya, setelah keputusan Nomor 188.44/863/KPTS/2025 yang berlaku selama 14 hari terhitung 11 Desember hingga 24 Desember 2025.

Perpanjangan itu juga melanjutkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/836/KPTS/2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara pada 27 November hingga 10 Desember 2025.

“Keputusan ini muncul setelah Gubernur menggelar rapat evaluasi penanganan bencana Sumatera Utara pada 23 Desember 2025,” beber Erwin.

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatra Mencapi 1.135 Orang

Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyebutkan, hingga hari ini jumlah korban jiwa akibat banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatera mencapai 1.135 orang dengan 173 orang hilang.

Di antaranya Sumatera Utara korban jiwa 371 orang meninggal dan 70 orang hilang.

“Status tanggap darurat masih berlanjut, bukan bencananya, tapi penanganan dan mitigasinya,” jelas Erwin.

Gubernur Sumut juga menugaskan kepada tim penanganan darurat bencana dan instansi terkait melanjutkan berbagai langkah menangani situasi dan keadaan kedaruratan.

Seperti pelayanan penyelamatan, evakuasi korban, penanggulangan dan penanganan, serta pemulihan di wilayah terdampak bencana.

Bagikan
Artikel Terkait
Kenakan Topi Cokelat, Presiden Prabowo Blusukan ke Jantung Kemiskinan Senen
News

Kenakan Topi Cokelat, Presiden Prabowo Blusukan ke Jantung Kemiskinan Senen

finnews.id – Presiden RI Prabowo Subianto melakukan aksi “blusukan” mendadak dengan menyusuri...

Astra Tol Cipali Akhirnya Buka Jalur Contra Flow Sore Ini: Jangan Terjebak Antrean!
News

Mohon Perhatian! Astra Tol Cipali Akhirnya Buka Jalur Contra Flow Sore Ini: Jangan Terjebak Antrean!

finnews.id – Fenomena bahu jalan kembali menjadi tantangan utama pada arus balik...

kejati Kalimantan Timur
News

Skandal Mega Korupsi Tambang Kaltim: Kejati Sita Rp214 Miliar, Koleksi Tas Mewah Chanel-Hermes Plus Mobil Ioniq 6 Hingga Lexus

finnews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menunjukkan taringnya dalam memberantas mafia...

DPR Puji Keberanian Kabais TNI Mundur! TB Hasanuddin: Contoh Tanggung Jawab Moral yang Langka
News

DPR Puji Keberanian Kabais TNI Mundur! TB Hasanuddin: Contoh Tanggung Jawab Moral yang Langka

finnews.id – Geger pengunduran diri Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Letnan...