“Jadi keberadaan posko utama tanggap darurat bencana tetap aktif sepekan ke depan, termasuk gudang logistik di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut berfungsi menerima dan mendistribusikan bantuan kepada korban bencana,” tegas Erwin.
Kembali Diperpanjang, Masa Tanggap Darurat Sumut Berlaku hingga 31 Desember