Home News Tok! Pramono Anung Tetapkan UMP Jakarta 2026 Naik Menjadi Rp 5,72 Juta
News

Tok! Pramono Anung Tetapkan UMP Jakarta 2026 Naik Menjadi Rp 5,72 Juta

Bagikan
UMP Jakarta 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,72 juta, naik 6,17 persen.Foto:IG@pramonoanungw
Bagikan

Finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026. Dalam keterangannya di Balai Kota, pemerintah menetapkan standar upah baru bagi pekerja di ibu kota sebesar Rp 5.729.876, yang menandai peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Angka kenaikan ini mencapai 6,17 persen dari UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp 5.396.761. Keputusan ini diambil setelah Dewan Pengupahan DKI Jakarta melakukan serangkaian pembahasan panjang dan mendalam guna menyeimbangkan kebutuhan pekerja dengan stabilitas ekonomi daerah.

“Telah disepakati kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 6,17 persen,” ujar Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu 24 Desember 2025.

Berpedoman pada Aturan Pusat

Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap mengacu pada landasan hukum yang berlaku dalam proses penetapan ini. Acuan utama yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Sebelum menetapkan angka final, Dewan Pengupahan telah menggelar rapat berkali-kali untuk merumuskan rekomendasi yang tepat. Pramono menyebutkan bahwa dirinya harus mengambil keputusan berdasarkan rekomendasi tersebut guna memenuhi batas waktu pengumuman yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pastinya taat dengan peraturan pemerintah yang mengatur hal tersebut, yaitu PP Nomor 51. Itulah yang kami gunakan sebagai acuan,” tegasnya.

Paket Insentif Transportasi hingga Pangan

Menyadari adanya aspirasi dari kelompok buruh terkait biaya hidup yang tinggi di Jakarta, Pemprov DKI tidak hanya menaikkan upah pokok. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru, Pramono memasukkan sejumlah program perlindungan sosial bagi pekerja sebagai bentuk kompensasi tambahan.

Insentif tersebut mencakup subsidi pada sektor transportasi melalui Kartu Pekerja Jakarta, bantuan pangan murah, hingga jaminan layanan kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli buruh agar tetap stabil meski di tengah tantangan ekonomi global.

Bagikan
Artikel Terkait
Presiden Prabowo
News

Pesan Natal Presiden Prabowo di Malam Natal: Damai, Kepedulian, dan Gotong Royong

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pesan Natal penuh makna kepada umat...

Dedi Mulyadi
News

UMP Jawa Barat 2026 Resmi Ditetapkan, Naik Jadi Rp2,31 Juta

finnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi...

News

Kasus Ridwan Kamil, KPK Panggil Aura Kasih sebagai Saksi?

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan adanya peluang untuk memanggil penyanyi Aura...

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi
News

UMP Jawa Tengah 2026 Resmi Naik, Ini Besaran Terbaru hingga UMK Tertinggi

finnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)...