Home Megapolitan Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Rabu 24 Desember 2025 Tersedia di Lima Titik
Megapolitan

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Rabu 24 Desember 2025 Tersedia di Lima Titik

Bagikan
SIM Keliling Jakarta
Simak daftar lengkap lokasi pelayanan SIM Keliling dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk wilayah DKI Jakarta pada Rabu 24 Desember 2025. Layanan tersedia di lima titik mulai pukul 08.00 WIB.Foto:TBnews
Bagikan

Fnnews.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat DKI Jakarta pada hari ini, Rabu, 24 Desember 2025. Layanan jemput bola ini bertujuan untuk memudahkan warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM dengan lebih cepat dan efisien tanpa harus datang ke Kantor Satpas.

Berdasarkan data resmi dari akun TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hari ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, mengingat layanan ini tersebar di lima lokasi strategis yang mencakup wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Pusat.

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Rabu 24 Desember 2025

Bagi Anda yang berdomisili di wilayah Jakarta dan sekitarnya, berikut adalah rincian lima lokasi pelayanan SIM Keliling yang bisa dikunjungi hari ini:

1. Jakarta Timur Layanan tersedia di Lobby depan Mall Grand Cakung yang beralamat di Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Nomor KM 25, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.

2. Jakarta Barat Masyarakat bisa mendatangi Lobby Utama LTC Glodok di Jalan Hayam Wuruk Nomor 127, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari.

3. Jakarta Selatan Layanan ditempatkan di Area Parkir Samping Universitas Trilogi yang berlokasi di Jalan Duren Tiga Timur, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Duren Tiga.

4. Jakarta Barat Titik kedua di Jakarta Barat berada di Lobby Selatan Mall Ciputra, tepatnya di Jalan Letjen S Parman, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan.

5. Jakarta Pusat Warga pusat kota dapat mengunjungi Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng di Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM

Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, sesuai ketentuan yang berlaku, pemohon harus melakukan prosedur permohonan SIM baru di Satpas SIM terdekat.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Megapolitan

Upaya Kurangi Risiko Kecelakaan di Perlintasan Kereta, DKI Akan Bangun 2 Flyover Baru 

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pembangunan dua jalan layang baru...

Megapolitan

Pramono Gelar Town Hall PPSU, Dorong Kinerja Lebih Profesional dan Transparan

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menggelar forum town hall meeting...

Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rapat Khusus Atasi Ledakan Ikan Sapu-Sapu

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar rapat khusus dalam waktu...

Megapolitan

Warga Diminta Setop Kasih Uang ke Jukir Liar di Blok M!

finnews.id – Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran mengimbau...