Home News Ribuan Sopir Angkot Jalur Cipanas-Puncak Dapat Kompensasi Libur Narik 4 Hari
News

Ribuan Sopir Angkot Jalur Cipanas-Puncak Dapat Kompensasi Libur Narik 4 Hari

Bagikan
Angkot jalur Cipanas-Puncak libur 4 hari selama Nataru.
Angkot jalur Cipanas-Puncak libur 4 hari selama Nataru.
Bagikan

finnews.id – Sopir angkutan umum di kawasan Cipanas-Puncak, Jawa Barat (Jabar) dilarang beroperasi selama empat hari guna mengantisipasi macet total saat libur panjang akhir tahun.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Jabar akan memberikan kompensasi pada 1.359 orang sopir angkutan umum yang libur narik selama libur panjang.

Menurut Kasi Angkutan Orang Dishub Kabupaten Cianjur, Eri Haryanto, para sopir angkutan umum di jalur Cipanas akan berhenti beroperasi pada 24-25 Desember dan tanggal 30-31 Desember.

“Para penerima manfaat berupa uang yang disalurkan melalui nomer rekening masing-masing sebesar Rp 800 ribu per orang, dimana penyerahan kompensasi masih menunggu arahan dan perintah dari Dishub Provinsi Jawa Barat,” kata Eri, Selasa, 23 Desember 2025.

Para Sopir Angkot Sepakat Libur

Eri menjelaskan, dari seribu lebih penerima kompensasi terdiri dari pengusaha, sopir utama, dan sopir cadangan, sepakat tidak akan beroperasi selama empat hari selama libur natal dan tahun baru, sehari setelahnya mereka kembali beroperasi.

Sedangkan bagi masyarakat yang biasa menggunakan angkutan umum jurusan Cipanas-Cibodas-Pacet-Puncak-Mariwati selama tidak beroperasi diarahkan menggunakan kendaraan roda dua atau kendaraan pribadi.

“Hanya angkutan umum jurusan Cipanas-Cianjur yang masih beroperasi selama libur Natal dan tahun baru, untuk melayani warga yang hendak bepergian atau beraktivitas karena selama ini tidak terlalu menyebabkan antrean,” katanya.

Selama angkutan umum tidak beroperasi, menurut dia, Dishub akan menyiagakan petugas di sejumlah titik terutama di sepanjang jalur yang dilintasi, selain melakukan pengawasan termasuk melakukan berbagai upaya guna mengatur kelancaran arus lalulintas.

Petugas akan memberikan sanksi tegas bagi sopir yang melanggar dengan tetap beroperasi pada saat diliburkan dan sudah menerima kompensasi dari Pemprov Jabar.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Profil Pegawai PPPK RSPAU Halim Tewas Misterius, Unsur Kebencian Dibalik Tata Kelakuan Baik

finnews.id – Profil Pegawai PPPK RSPAU Halim Ditemukan Tewas, Kasus Masih Dalam...

News

Pegawai PPPK RSPAU Halim Ditemukan Tewas Misterius, Penyelidikan Digelar

finnews.id – Pegawai PPPK RSPAU Halim Ditemukan Tewas di Kontrakan Bekasi, Polisi...

News

BMKG: Gempa Susulan di Tenggara Pacitan Mulai Mereda, Warga Diminta Tetap Tenang

finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan aktivitas gempa susulan...

News

KAI Hadirkan Motis Lebaran 2026, Kirim Motor Gratis Biar Mudik Lebih Aman

finnews.id – Menjelang Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menghadirkan...