Home News Ribuan Sopir Angkot Jalur Cipanas-Puncak Dapat Kompensasi Libur Narik 4 Hari
News

Ribuan Sopir Angkot Jalur Cipanas-Puncak Dapat Kompensasi Libur Narik 4 Hari

Bagikan
Angkot jalur Cipanas-Puncak libur 4 hari selama Nataru.
Angkot jalur Cipanas-Puncak libur 4 hari selama Nataru.
Bagikan

finnews.id – Sopir angkutan umum di kawasan Cipanas-Puncak, Jawa Barat (Jabar) dilarang beroperasi selama empat hari guna mengantisipasi macet total saat libur panjang akhir tahun.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Jabar akan memberikan kompensasi pada 1.359 orang sopir angkutan umum yang libur narik selama libur panjang.

Menurut Kasi Angkutan Orang Dishub Kabupaten Cianjur, Eri Haryanto, para sopir angkutan umum di jalur Cipanas akan berhenti beroperasi pada 24-25 Desember dan tanggal 30-31 Desember.

“Para penerima manfaat berupa uang yang disalurkan melalui nomer rekening masing-masing sebesar Rp 800 ribu per orang, dimana penyerahan kompensasi masih menunggu arahan dan perintah dari Dishub Provinsi Jawa Barat,” kata Eri, Selasa, 23 Desember 2025.

Para Sopir Angkot Sepakat Libur

Eri menjelaskan, dari seribu lebih penerima kompensasi terdiri dari pengusaha, sopir utama, dan sopir cadangan, sepakat tidak akan beroperasi selama empat hari selama libur natal dan tahun baru, sehari setelahnya mereka kembali beroperasi.

Sedangkan bagi masyarakat yang biasa menggunakan angkutan umum jurusan Cipanas-Cibodas-Pacet-Puncak-Mariwati selama tidak beroperasi diarahkan menggunakan kendaraan roda dua atau kendaraan pribadi.

“Hanya angkutan umum jurusan Cipanas-Cianjur yang masih beroperasi selama libur Natal dan tahun baru, untuk melayani warga yang hendak bepergian atau beraktivitas karena selama ini tidak terlalu menyebabkan antrean,” katanya.

Selama angkutan umum tidak beroperasi, menurut dia, Dishub akan menyiagakan petugas di sejumlah titik terutama di sepanjang jalur yang dilintasi, selain melakukan pengawasan termasuk melakukan berbagai upaya guna mengatur kelancaran arus lalulintas.

Petugas akan memberikan sanksi tegas bagi sopir yang melanggar dengan tetap beroperasi pada saat diliburkan dan sudah menerima kompensasi dari Pemprov Jabar.

Bagikan
Artikel Terkait
Pemulihan Sumatra Dipercepat, Seskab Teddy Koordinasi dengan Menteri PU dan KSAD
News

Pemulihan Sumatra Dipercepat! Seskab Teddy Koordinasi dengan Menteri PU dan KSAD

Finnews.id – Pemerintah terus mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumatra. Sekretaris...

Mabes Polri Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026
News

Mabes Polri Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026

Finnews.id – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan Mabes Polri tidak...

Pemprov Sumbar kirim 1,5 ton rendang ke Aceh dan Sumut. Foto: Humas Pemprov Sumbar
News

Pemprov Sumbar Kirim 1,5 Ton Rendang ke Wilayah Terdampak Bencana di Aceh dan Sumut

finnews.id – Suplai bantuan untuk masyarakat terdampak bencana di Sumatra terus mengalir....

News

BNPB Targetkan Huntara untuk Warga Aceh Rampung Sebelum Ramadan

finnews.id – Hunian sementara (huntara) untuk warga korban banjir dan tanah longsor...