finnews – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 akan dilakukan pada Rabu (24/12). Keputusan tersebut telah rampung dibahas dan dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub).
“Sebenarnya keputusannya sudah ada dan sudah saya tanda tangani. Namun, pengumumannya dilakukan besok sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” ujar Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Pramono menjelaskan, penetapan UMP Jakarta telah melalui serangkaian rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung beberapa kali. Dari pembahasan tersebut, Dewan Pengupahan akhirnya meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan akhir.
Meski demikian, Pramono memilih menahan detail besaran kenaikan UMP hingga pengumuman resmi dilakukan. Ia juga enggan mengungkap kisaran persentase kenaikannya
“Pokoknya besok diumumkan. Ditodong besok saja,” kata Pramono singkat.
Terkait kebijakan kenaikan UMP, Pramono menegaskan dirinya akan sepenuhnya mematuhi aturan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tentang pengupahan.
“Saya ini dari dulu pembuat Peraturan Pemerintah ketika di pusat. Jadi pasti taat dan patuh pada aturan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pramono sempat menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pengumuman UMP 2026 dilakukan lebih cepat dari tenggat nasional.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sendiri meminta seluruh gubernur menetapkan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.
Pramono juga memastikan bahwa UMP Jakarta 2026 akan mengalami kenaikan. Menurutnya, besaran kenaikan tersebut akan disesuaikan dengan sejumlah indikator ekonomi.
“Pasti naik. Karena sudah ada rentangnya, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor lainnya,” ujar Pramono.