Home Megapolitan Disdik DKI Terapkan PJJ Selama Cuaca Ekstrem, Berlaku Mulai 23 Januari 2026
Megapolitan

Disdik DKI Terapkan PJJ Selama Cuaca Ekstrem, Berlaku Mulai 23 Januari 2026

Bagikan
Disdik) DKI Jakarta resmi memberlakukan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan sebagai respons terhadap kondisi cuaca ekstrem yang melanda wilayah Ibu Kota. Foto: tutordoctor
Bagikan

finnews.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi memberlakukan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan sebagai respons terhadap kondisi cuaca ekstrem yang melanda wilayah Ibu Kota.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Jumat, 23 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026. Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas informasi prakiraan cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

Dalam surat BPBD DKI Jakarta bernomor e-0016/TB.01.02 tertanggal 22 Januari 2026 disebutkan bahwa potensi hujan ekstrem diperkirakan masih akan terjadi di wilayah Jakarta hingga 24 Januari 2026. Kondisi tersebut mendorong penyesuaian terhadap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

“Satuan Pendidikan agar menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama cuaca ekstrem,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, dalam keterangannya, Jumat, 23 Januari 2026.

Nahdiana menjelaskan bahwa kebijakan PJJ diambil sebagai langkah antisipatif guna melindungi keselamatan dan kesehatan peserta didik di tengah cuaca yang berisiko. Ia menekankan pentingnya peran kepala satuan pendidikan dalam memastikan pelaksanaan PJJ berjalan dengan baik.

Menurutnya, kepala sekolah wajib melakukan pendampingan dan pemantauan selama proses pembelajaran jarak jauh berlangsung di masing-masing satuan pendidikan.

“Serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan,” tambahnya.

Selain pengawasan internal, pihak sekolah juga diminta untuk menjaga komunikasi yang aktif dan berkelanjutan dengan orang tua atau wali murid serta peserta didik, agar seluruh proses PJJ dapat berjalan efektif.

Nahdiana menambahkan bahwa Surat Edaran mengenai PJJ ini berlaku selama lima hari, yakni hingga 28 Januari 2026.

“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik–baiknya dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Upaya Kurangi Risiko Kecelakaan di Perlintasan Kereta, DKI Akan Bangun 2 Flyover Baru 

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pembangunan dua jalan layang baru...

Megapolitan

Pramono Gelar Town Hall PPSU, Dorong Kinerja Lebih Profesional dan Transparan

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menggelar forum town hall meeting...

Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rapat Khusus Atasi Ledakan Ikan Sapu-Sapu

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar rapat khusus dalam waktu...

Megapolitan

Warga Diminta Setop Kasih Uang ke Jukir Liar di Blok M!

finnews.id – Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran mengimbau...