Home News Truk Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol 24 Jam Penuh hingga 4 Januari 2026
News

Truk Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol 24 Jam Penuh hingga 4 Januari 2026

Bagikan
Arus Mudik Natal
Arus Mudik Natal
Bagikan

finnews.id – Pemerintah resmi memberlakukan larangan total bagi kendaraan angkutan barang untuk melintas di seluruh ruas jalan tol selama 24 jam penuh hingga 4 Januari 2026. Kebijakan ini diambil guna memastikan kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, pembatasan kali ini tidak lagi menggunakan sistem window time. Artinya, kendaraan angkutan barang sama sekali tidak diperkenankan memasuki jalan tol tanpa jeda waktu selama periode tersebut.

“Evaluasi menunjukkan bahwa pembatasan tanpa window time diperlukan untuk menjaga kinerja jalan tol, terutama di koridor dengan volume lalu lintas tinggi selama masa libur akhir tahun,” ujar Menhub di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, kebijakan pembatasan penuh ini juga bertujuan menekan potensi kemacetan di titik-titik rawan serta memperkuat pengendalian arus lalu lintas. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi situasional dan siap melakukan penyesuaian cepat jika terjadi lonjakan arus kendaraan.

Larangan melintas di jalan tol bagi angkutan barang berlaku sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Sementara itu, untuk ruas jalan arteri atau non-tol, pembatasan tetap diterapkan dengan sistem window time pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Ketentuan pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur klasifikasi kendaraan angkutan barang yang terdampak. Pemerintah mengimbau operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan jadwal distribusi serta mengoptimalkan manajemen rantai pasok agar operasional tetap efisien.

“Kami berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk memastikan pengelolaan lalu lintas berjalan optimal, termasuk penerapan diskresi kepolisian demi keselamatan bersama,” tegas Dudy.

Pembatasan tersebut tertuang dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025, yang mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis di Sumatera, Jawa, hingga Bali.

Bagikan
Artikel Terkait
Kecelakaan Bus Tol Krapyak Semarang
News

Tragedi Maut di Exit Tol Krapyak: Bus PO Cahaya Trans Terguling, 15 Penumpang Tewas

Finnews.id – Kecelakaan tragis melanda satu unit bus PO Cahaya Trans di...

Banjir Kabupaten Serang Desember 2025
News

Cuaca Ekstrem Terjang Serang: 21 Desa Terendam Banjir dan Ribuan Jiwa Terdampak

Finnews.id – Bencana hidrometeorologi melanda wilayah Kabupaten Serang, Banten, menyusul cuaca ekstrem...

Mudik Gratis Nataru 2025
News

Buruan Daftar! Kemenhub Siapkan 33 Ribu Kuota Mudik Gratis Nataru 2025/2026

Finnews.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan...

Pejabat Cianjur Mundur
News

Gelombang Pengunduran Diri Pejabat Cianjur Berlanjut: Kepala Disbudpar Kini Pilih Jabatan Fungsional

Finnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur kembali kehilangan salah satu pucuk pimpinan...