finnews.id – Pemerintah resmi memberlakukan larangan total bagi kendaraan angkutan barang untuk melintas di seluruh ruas jalan tol selama 24 jam penuh hingga 4 Januari 2026. Kebijakan ini diambil guna memastikan kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, pembatasan kali ini tidak lagi menggunakan sistem window time. Artinya, kendaraan angkutan barang sama sekali tidak diperkenankan memasuki jalan tol tanpa jeda waktu selama periode tersebut.
“Evaluasi menunjukkan bahwa pembatasan tanpa window time diperlukan untuk menjaga kinerja jalan tol, terutama di koridor dengan volume lalu lintas tinggi selama masa libur akhir tahun,” ujar Menhub di Jakarta, Minggu.
Menurutnya, kebijakan pembatasan penuh ini juga bertujuan menekan potensi kemacetan di titik-titik rawan serta memperkuat pengendalian arus lalu lintas. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi situasional dan siap melakukan penyesuaian cepat jika terjadi lonjakan arus kendaraan.
Larangan melintas di jalan tol bagi angkutan barang berlaku sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Sementara itu, untuk ruas jalan arteri atau non-tol, pembatasan tetap diterapkan dengan sistem window time pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Ketentuan pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur klasifikasi kendaraan angkutan barang yang terdampak. Pemerintah mengimbau operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan jadwal distribusi serta mengoptimalkan manajemen rantai pasok agar operasional tetap efisien.
“Kami berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk memastikan pengelolaan lalu lintas berjalan optimal, termasuk penerapan diskresi kepolisian demi keselamatan bersama,” tegas Dudy.
Pembatasan tersebut tertuang dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025, yang mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis di Sumatera, Jawa, hingga Bali.