Home News Belum Selesai, Black Box ATR 42-500 Masih Dalam Pencarian
News

Belum Selesai, Black Box ATR 42-500 Masih Dalam Pencarian

Black box ATR

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Tragedi kecelakaan pesawat IAT, ATR 42-500 di Sulawesi Selatan meninggalkan catatan misteri yang belum terungkap hingga saat ini.

Kepala Basarnas Mohammad Syafii menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menemukan black box dari pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) yang mengalami kecelakaan di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Perlu diketahui sebelumnya, Black box atau kotak hitam adalah perangkat elektronik yang digunakan untuk merekam data selama penerbangan berlangsung guna membantu investigasi jika terjadi insiden atau kecelakaan pesawat.

Black box sebenarnya merupakan gabungan dari dua perangkat yang berbeda:

  • Flight Data Recorder (FDR): Merekam parameter teknis penerbangan seperti ketinggian, kecepatan, arah, dan kondisi mesin.
  • Cockpit Voice Recorder (CVR): Merekam suara di dalam kokpit, termasuk percakapan antar pilot serta komunikasi dengan menara pengawas (ATC).

“Kami belum menemukan bagian pesawat yang tanda-tandanya black box,” kata Syafii dalam rapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Black box merupakan perangkat perekam data penerbangan dan suara kokpit pesawat yang krusial untuk investigasi kecelakaan.

 

Hal itu dia sampaikan menanggapi pertanyaan dari Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam rapat itu. Lasarus meminta kejelasan dari Basarnas mengenai hasil terkini pencarian black box pesawat ATR.

“Berarti black box-nya belum ketemu Pak, ya?” tanya Lasarus.

Lebih lanjut, Syafii menjelaskan saat ini pihaknya baru menemukan Emergency Locator Transmitter (ELT). Diketahui, ELT merupakan perangkat yang berfungsi mengirimkan sinyal darurat ke satelit untuk membantu tim pencari menemukan lokasi pesawat setelah kecelakaan.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menyatakan pesawat ATR 42-500 ada dalam kondisi laik terbang.

“Kalau laik terbang iya. Syarat utamanya adalah layak terbang. Kami sudah memeriksa kelaikan dari dokumen yang dimiliki oleh pesawat tersebut, dan pesawat tersebut dinyatakan layak terbang,” ujar Menhub Dudy.

Bagikan
Artikel Terkait
Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan
News

Zero Narkoba dan HP, 2.189 Napi High Risk Dipindah ke Lapas Super Maximum Nusakambangan

finnews.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan total...

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Targetkan Operasional Tahun Ajaran 2026
News

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Targetkan Operasional Tahun Ajaran 2026

finnews.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini tengah menggenjot penyelesaian pembangunan permanen...

Benny Indra Ardhianto meninggal dunia
News

Unggahan Terakhir Banjir Air Mata, Wabup Klaten Benny Indra Ardhianto Berpulang Usai Sepekan Dirawat

Finnews.id – Kabar duka menyelimuti Kabupaten Klaten. Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto...

News

Profil Pegawai PPPK RSPAU Halim Tewas Misterius, Unsur Kebencian Dibalik Tata Kelakuan Baik

finnews.id – Profil Pegawai PPPK RSPAU Halim Ditemukan Tewas, Kasus Masih Dalam...