Home Ekonomi Bank Mandiri Rombak Jajaran Komisaris, Zulkifli Zaini Jadi Nakhoda Baru
Ekonomi

Bank Mandiri Rombak Jajaran Komisaris, Zulkifli Zaini Jadi Nakhoda Baru

Bagikan
Bank Mandiri Rombak Jajaran Komisaris, Zulkifli Zaini Jadi Nakhoda Baru
Bank Mandiri Rombak Jajaran Komisaris, Zulkifli Zaini Jadi Nakhoda Baru
Bagikan

Finnews.id  – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) baru saja menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menghasilkan keputusan penting: perombakan jajaran komisaris. Zulkifli Zaini resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama, menggantikan Kuswiyoto.

Selain itu, terjadi juga perubahan pada posisi Wakil Komisaris Utama. M. Rudy Salahuddin Ramto kini menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama, menggantikan Zainudin Amali.

Pemegang saham juga sepakat untuk mengangkat B. Bintoro Kunto Pardewo sebagai Komisaris Independen.

Berikut susunan lengkap jajaran komisaris dan direksi Bank Mandiri berdasarkan hasil RUPSLB 19 Desember 2025:

Komisaris:

  • Komisaris Utama/Independen: Zulkifli Zaini
  • Wakil Komisaris Utama: M. Rudy Salahuddin Ramto
  • Komisaris Independen: B. Bintoro Kunto Pardewo
  • Komisaris: Luky Alfirman
  • Komisaris: Yuliot
  • Komisaris: Muhammad Yusuf Ateh
  • Komisaris Independen: Mia Amiati

Direksi:

  • Direktur Utama: Riduan
  • Wakil Direktur Utama: Henry Panjaitan
  • Direktur Operations: Timothy Utama
  • Direktur Information Technology: Sunarto Xie
  • Direktur Human Capital & Compliance : Eka Fitria
  • Direktur Risk Management: Danis Subyantoro
  • Direktur Commercial Banking: Totok Priyambodo
  • Direktur Corporate Banking: M. Rizaldi
  • Direktur Consumer Banking: Saptari
  • Direktur Network & Retail Funding : Jan Winston Tambunan
  • Direktur Treasury & International Banking: Ari Rizaldi
  • Direktur Finance & Strategy: Novita Widya Anggraini

Perubahan Anggaran Dasar dan RKAP 2026

Selain perombakan komisaris, RUPSLB Bank Mandiri juga membahas perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan berlakunya Undang-Undang No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Agenda lainnya adalah pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026, yang didasarkan pada ketentuan tata kelola BUMN dan mempertimbangkan tingkat kesehatan Bank Mandiri yang berada pada peringkat idAAA/Stable.

Bagikan
Artikel Terkait
82.000 Koperasi Merah Putih Resmi Berbadan Hukum
Ekonomi

82.000 Koperasi Merah Putih Resmi Berbadan Hukum

Finnews.id – Menteri Koperasi Ferry Juliantono, mengumumkan sebanyak 82.000 Koperasi Merah Putih...

Banyak Seller E-Commerce Tak Transparan Soal Asal Produk
Ekonomi

Banyak Seller E-Commerce Tak Transparan Soal Asal Produk

Finnews.id – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengungkapkan bahwa sejumlah...

Ekonomi

BPOM RI Ungkap Produk Pangan Ilegal Jelang Nataru senilai Rp 40 Miliar

finnews.id – Produk pangan ilegal menurut BPOM RI adalah produk makanan atau...

Ekonomi

Pendapatan Negara dari Bea Cukai masih Solid, Hampir 90 persen dari APBN

finnews.id – Sektor Bea dan Cukai di Indonesia dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan...