Finnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi aset kripto.
Untuk meminimalisir risiko penipuan, OJK menerbitkan daftar terbaru whitelist pedagang aset keuangan digital (AKD) dan aset kripto yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan.
OJK menegaskan bahwa setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto perlu memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku.
Masyarakat diharapkan menjadikan whitelist ini sebagai rujukan utama untuk memastikan legalitas platform yang digunakan.
“Masyarakat diharapkan menjadikan whitelist sebagai rujukan utama; dan pihak yang tidak tercantum dalam whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi.
Selain merilis daftar whitelist, OJK juga memberikan beberapa tips aman dalam berinvestasi kripto:
- Gunakan Platform Resmi: Hanya lakukan transaksi aset keuangan digital/aset kripto dan menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi yang tercantum dalam daftar whitelist.
- Waspada Tautan Mencurigakan: Periksa kecocokan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat website dengan daftar whitelist yang dipublikasikan oleh OJK. Waspadai tautan (link) tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), maupun promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya.
- Hati-Hati dengan Iming-Iming Keuntungan Tinggi: Masyarakat perlu berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan untuk menggunakan aplikasi/platform yang tidak tercantum dalam whitelist atau mempromosikan produk PAKD yang tidak berizin.
- Perhatikan Prinsip “Legal” dan “Logis”: Pastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin yang tepat dari OJK dan/atau otoritas terkait, serta tercantum dalam whitelist. Cermati janji keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan. Apabila keuntungan yang dijanjikan tidak wajar, sangat tinggi, atau tidak masuk akal, maka masyarakat perlu meningkatkan kehati-hatian karena berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal.
Laporkan Investasi Ilegal ke Satgas
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi dapat melaporkannya kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
- 25 Daftar Terbaru Pedagang Kripto Legal di Indonesia
- Berita investasi kripto terbaru
- Bursa AKD berizin OJK
- Cara memilih platform kripto yang aman
- Daftar pedagang kripto berizin OJK
- Investasi kripto legal di Indonesia
- Kliring Penjaminan AKD berizin
- Kripto Legal di Indonesia
- OJK awasi investasi kripto
- Pedagang aset keuangan digital berizin
- Pedagang Aset Kripto Berizin
- Pedagang Kripto Legal di Indonesia
- Satgas PASTI OJK
- Whitelist OJK pedagang aset kripto