Home Kripto Ini 25 Daftar Terbaru Pedagang Kripto Legal di Indonesia
Kripto

Ini 25 Daftar Terbaru Pedagang Kripto Legal di Indonesia

Bagikan
25 Daftar Terbaru Pedagang Kripto Legal di Indonesia
25 Daftar Terbaru Pedagang Kripto Legal di Indonesia
Bagikan

Finnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi aset kripto.

Untuk meminimalisir risiko penipuan, OJK menerbitkan daftar terbaru whitelist pedagang aset keuangan digital (AKD) dan aset kripto yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan.

OJK menegaskan bahwa setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto perlu memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku.

Masyarakat diharapkan menjadikan whitelist ini sebagai rujukan utama untuk memastikan legalitas platform yang digunakan.

“Masyarakat diharapkan menjadikan whitelist sebagai rujukan utama; dan pihak yang tidak tercantum dalam whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi.

Selain merilis daftar whitelist, OJK juga memberikan beberapa tips aman dalam berinvestasi kripto:

  • Gunakan Platform Resmi: Hanya lakukan transaksi aset keuangan digital/aset kripto dan menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi yang tercantum dalam daftar whitelist.
  • Waspada Tautan Mencurigakan: Periksa kecocokan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat website dengan daftar whitelist yang dipublikasikan oleh OJK. Waspadai tautan (link) tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), maupun promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya.
  • Hati-Hati dengan Iming-Iming Keuntungan Tinggi: Masyarakat perlu berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan untuk menggunakan aplikasi/platform yang tidak tercantum dalam whitelist atau mempromosikan produk PAKD yang tidak berizin.
  • Perhatikan Prinsip “Legal” dan “Logis”: Pastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin yang tepat dari OJK dan/atau otoritas terkait, serta tercantum dalam whitelist. Cermati janji keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan. Apabila keuntungan yang dijanjikan tidak wajar, sangat tinggi, atau tidak masuk akal, maka masyarakat perlu meningkatkan kehati-hatian karena berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal.

Laporkan Investasi Ilegal ke Satgas 

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi dapat melaporkannya kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Bagikan
Artikel Terkait
KriptoNews

Indodax Raih Penghargaan Brand Paling Populer Sektor Crypto Exchange

finnews.id – Indodax menerima penghargaan Anugerah Brand Populer Indonesia untuk kategori Jasa...

PI NETWORK GEGER, Pemenang Hackathon Pertama WorkforcePool DIJUAL
Kripto

PI NETWORK GEGER! Pemenang Hackathon Pertama WorkforcePool DIJUAL, Ada Apa?

Finnews.id – Sebuah kabar mengejutkan datang dari dunia blockchain: WorkforcePool. Pemenang pertama...

PROTOKOL PI NETWORK V23! Testnet Menuju Open Mainnet
Kripto

PROTOKOL PI NETWORK V23! Testnet Menuju Open Mainnet

Finnews.id – Pi Network mencuri perhatian komunitas kripto global dengan peluncuran Protokol...

Pi Network Rilis NODE Pi 0.5.4: Lebih Cepat Akses ke Pi App Studio
Kripto

PIONEER WAJIB UPDATE! Pi Network Rilis NODE Pi 0.5.4: Lebih Cepat Akses ke Pi App Studio

Finnews.id – Pi Network resmi merilis Node Pi versi 0.5.4. Ini adalah...