finnews.id – Menjelang penghujung tahun 2025, kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Desember 2025, yang dapat dimanfaatkan untuk beristirahat, pulang kampung, atau berkumpul bersama keluarga.
Momen libur akhir tahun ini menjadi perhatian banyak pegawai, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, sekaligus sebagai waktu pemulihan energi sebelum memasuki tahun kerja 2026.
Libur Nasional Natal 2025
Berdasarkan keputusan pemerintah, Hari Raya Natal 2025 yang jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025, ditetapkan sebagai libur nasional.
Pada hari tersebut, seluruh kantor pemerintahan pusat dan daerah, termasuk unit pelayanan publik, diliburkan.
Cuti Bersama Natal 2025
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Hari Raya Natal pada Jumat, 26 Desember 2025. Dengan kombinasi libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan, ASN/PNS berkesempatan menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut tanpa perlu mengajukan cuti tambahan.
Jadwal Lengkap Libur Akhir Tahun ASN/PNS Desember 2025
Berikut rincian jadwal libur nasional dan cuti bersama Desember 2025:
Kamis, 25 Desember 2025
- Libur Nasional Hari Raya Natal 2025
Jumat, 26 Desember 2025
- Cuti Bersama Hari Raya Natal 2025
Sabtu, 27 Desember 2025
- Libur akhir pekan
Minggu, 28 Desember 2025
- Libur akhir pekan
Dengan susunan tersebut, ASN dan PNS mendapatkan long weekend empat hari, mulai Kamis hingga Minggu.
Masih Bisa Tambah Libur dengan Cuti Tahunan
Bagi ASN/PNS yang ingin memperpanjang masa libur, pengajuan cuti tahunan tetap dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pengajuan cuti harus mempertimbangkan persetujuan atasan langsung serta kebutuhan organisasi, terutama menjelang penutupan tahun anggaran.
Perencanaan cuti sejak dini dinilai penting agar target kinerja dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Imbauan Pemerintah
Seiring dengan libur Natal dan cuti bersama ini, ASN/PNS diimbau untuk: