Home Hukum & Kriminal Baru Tercium Usai 2 Tahun Beroperasi, Ternyata Ada Praktik Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Timur
Hukum & Kriminal

Baru Tercium Usai 2 Tahun Beroperasi, Ternyata Ada Praktik Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Timur

Bagikan
Aborsi
Klinik Aborsi diungkap polisi
Bagikan

finnews.id – Praktik klinik aborsi ilegal yang diam-diam beroperasi selama dua tahun akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap jaringan aborsi ilegal yang telah melayani ratusan pasien di wilayah Jakarta Timur sejak 2023.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan praktik terlarang ini telah berjalan hingga November 2025 dengan jumlah pasien mencapai 361 orang.

“Praktik aborsi ini sudah berlangsung sejak 2023 sampai November 2025,” ujar Edy saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tujuh tersangka dengan peran yang terorganisir. Tiga perempuan berinisial NS bertindak sebagai eksekutor utama, RH membantu proses tindakan aborsi, sementara M berperan sebagai admin sekaligus penjemput pasien.

Dua tersangka lainnya, KWM dan R, tercatat sebagai pasien. Sementara dua pria berinisial LN dan YH memiliki peran krusial, yakni mencari serta menyewa lokasi praktik dan mengelola situs promosi klinik aborsi tersebut.

Berkedok Klinik Resmi

Untuk menarik pasien, para pelaku memasarkan jasanya melalui situs daring dengan nama “Klinik Aborsi Kuret Promedis” dan “Klinik Aborsi Raden Saleh”. Dalam iklannya, mereka mengklaim sebagai klinik berizin resmi dan menyebut tindakan aborsi dilakukan oleh dokter spesialis kandungan (obgyn).

Padahal, klaim tersebut sepenuhnya fiktif dan digunakan untuk menipu calon pasien.

Setiap pasien dikenakan tarif Rp5 juta hingga Rp8 juta, dengan sistem pembayaran melalui transfer bank. Dari praktik ilegal ini, para tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp2,6 miliar selama dua tahun beroperasi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan pada Jumat (7/11) sekitar pukul 08.45 WIB di sebuah unit apartemen Basura Tower Alamanda, Jatinegara, Jakarta Timur.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tempat tidur tindakan aborsi, sarung tangan medis, kapas bernoda darah, obat-obatan, alat spekulum, tenakulum, hingga mesin vakum.

Namun, petugas tidak menemukan janin di lokasi. Berdasarkan pengakuan tersangka, janin hasil aborsi dibuang melalui wastafel kamar apartemen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik medis ilegal yang berkedok layanan kesehatan resmi masih mengintai masyarakat, terutama melalui promosi daring yang tampak meyakinkan.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Skandal 'Uang Pelicin' Rp300 Juta Polsek Cempaka Putih! Yusril Ihza Mahendra Siap Sikat Oknum Nakal Kasus Ammar Zoni
Hukum & Kriminal

Skandal ‘Uang Pelicin’ Rp300 Juta Polsek Cempaka Putih! Yusril Ihza Mahendra Siap Sikat Oknum Nakal Kasus Ammar Zoni

finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari aktor Ammar Zoni yang menyeret institusi...

Gugatan Adly Fairuz Akpol
Hukum & Kriminal

Terseret Gugatan Akpol Senilai Rp 5 Miliar, Adly Fairuz Pilih Fokus Kerja dan Janji Kooperatif

Finnews.id – Aktor pesinetron Adly Fairuz tengah menjadi pusat perhatian publik setelah...

Hukum & Kriminal

Waspada! Temuan PPAPP, Anak-Anak Jakarta Ada yang Terpapar Paham Terorisme

finnews.id – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta...

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam wawancara cegat usai acara sosialisasi KUHP-KUHAP baru kepada Pepabri di Jakarta, Rabu (28/1/2026). ANTARA/Muhammad Rizki
Hukum & Kriminal

Pemerintah dan DPR Siap Sidang Uji Materi KUHP dan KUHAP di MK

finnews.id – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah dan...