finnews.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menangkap seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus, yang dikenal publik dengan nama Resbob.
Penangkapan ini dilakukan terkait konten di media sosial yang diduga mengandung ujaran kebencian.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Resbob diamankan aparat kepolisian saat berada di wilayah Jawa Timur.
“Pelaku ujaran kebencian atas nama Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” kata Hendra di Bandung, Senin.
Setelah ditangkap, Resbob langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.
Hendra menjelaskan, usai proses tersebut rampung, yang bersangkutan akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani penyidikan lanjutan oleh Polda Jawa Barat.
Menurut Hendra, konten yang diunggah Resbob dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung.
Atas dasar itu, polisi menilai konten tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan terkait kasus ini datang dari kelompok pendukung Persib Bandung dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.
Tak hanya itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.
Hendra menyebut Resbob diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.