finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH), pada Senin (15/12).
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyebut tim penyidik tengah bekerja di kediaman dinas SFH yang menjabat sebagai Plt Gubernur Riau.
“Benar, tim sedang melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas SFH selaku Plt Gubernur Riau,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut Budi, penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW). Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025.
“Penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang berawal dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi telah menangkap Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam OTT. Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, juga menyerahkan diri ke KPK.
Pada 4 November 2025, KPK menyatakan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka pasca-OTT, meski saat itu belum mengungkapkan identitas dan peran mereka secara rinci kepada publik.
Keesokan harinya, tepatnya 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara serta penetapan tersangka baru.