Home Hukum & Kriminal Sikapi OTT Kader Baru, Bahlil Lahadalia: Golkar Hormati Proses Hukum KPK
Hukum & Kriminal

Sikapi OTT Kader Baru, Bahlil Lahadalia: Golkar Hormati Proses Hukum KPK

Bagikan
Bahlil Lahadalia OTT KPK
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, angkat bicara mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang baru bergabung sebagai kader. Bahlil menegaskan bahwa Golkar menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.Foto:KPK
Bagikan

Finnews.id – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya belum dapat memberikan komentar yang mendalam terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Hal ini didasari pada minimnya informasi resmi yang diterima oleh internal partai.

“Sampai dengan sekarang belum saya dapat info ya, yang pertama adalah saya belum dapat info,” kata Bahlil di Jakarta, Rabu malam 10 Desember 2025.

Meskipun demikian, Bahlil menegaskan sikap resmi partai dalam menanggapi kasus hukum yang menjerat kadernya tersebut. Partai Golkar, lanjutnya, bakal menghormati secara penuh proses hukum yang berjalan. Menurut dia, semua pihak harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

“Kita hormati semua proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Penangkapan Ardito Wijaya menjadi sorotan khusus mengingat statusnya yang relatif baru sebagai kader Partai Golkar. Ardito diketahui baru bergabung dengan partai berlambang beringin tersebut belum lama.

KPK Amankan Lima Orang di Lampung

Secara terpisah, pihak KPK membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan di Lampung. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi dari Jakarta, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Bupati Lampung Tengah diamankan,” ujar Fitroh.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penindakan KPK mengamankan sejumlah lima orang terkait operasi tangkap tangan ini, termasuk Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

Mereka yang diamankan kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Lampung untuk kemudian dibawa ke Jakarta,” jelas Budi.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari Bupati Lampung Tengah tersebut.

Data Real: OTT Kedelapan KPK Tahun 2025

OTT yang menjerat Bupati Lampung Tengah ini tercatat sebagai operasi tangkap tangan kedelapan yang dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2025.

Bagikan
Artikel Terkait
Pengeroyokan Kalibata Pembakaran Kios
Hukum & Kriminal

Tewaskan Dua Matel, Pengeroyokan di Kalibata Berujung Pembakaran Sembilan Kios dan Delapan Kendaraan

Finnews.id– Insiden pengeroyokan dan perusakan yang menewaskan dua orang penagih utang (dikenal...

Sopir Mobil MBG Tabrak Siswa
Hukum & Kriminal

Sopir Mobil MBG Tabrak Siswa dan Guru SDN Kalibaru Negatif Narkoba, Kasus Naik ke Penyidikan

Finnews.id – Sopir mobil pengangkut menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...

Pengacara cilacap
Hukum & Kriminal

Seorang Pengacara Tewas Terkubur di Hutan Cilacap, Dugaan Kuat Korban Pembunuhan

Finnews.id – Seorang pengacara yang juga merupakan anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia...

Empat Orang Tewas Tol Pejagan-Pemalang
Hukum & Kriminal

Empat Orang Tewas dalam Mobil di Tol Pejagan-Pemalang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian Misterius

Finnews.id – Empat orang ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah mobil yang...