Home Hukum & Kriminal Owner WO Bodong ‘Ayu Puspita’ Resmi Ditahan, Total 5 Tersangka Dijerat Pasal Penipuan
Hukum & Kriminal

Owner WO Bodong ‘Ayu Puspita’ Resmi Ditahan, Total 5 Tersangka Dijerat Pasal Penipuan

Bagikan
Owner WO Ditahan
Owner WO Ayu Puspita, berinisial A, bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan paket pernikahan. Polisi menahan dua tersangka di Polres Jakut, sementara kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.Foto:Kolase Tangkapan Layar IG
Bagikan

Polisi Tetapkan Lima Tersangka, Owner WO Ayu Puspita Resmi Ditahan

Finnews.id – Setelah melakukan penyelidikan intensif, Polda Metro Jaya resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan atau Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita Sejahtera. Owner WO berinisial Ayu Puspita saat ini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara (Jakut).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi penahanan tersebut.

“Benar, Tersangka A (Ayu Puspita) dan D ditahan di Jakut,” kata Budi, Selasa 9 Desember 2025.

Secara total, polisi menjerat lima orang dalam kasus ini. Tersangka A dan D ditangani serta ditahan di Polres Jakut.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya digelar-perkarakan oleh Wasidik Polda Metro Jaya.

Keputusan pemisahan penanganan ini dilakukan karena lokasi kejadian perkara (TKP) tiga tersangka lainnya berada di luar wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara.

Ratusan Juta Rupiah Melayang: 87 Korban Terlantar Tanpa Katering

Kasus ini mencuat setelah puluhan calon pengantin melaporkan adanya dugaan penipuan paket pernikahan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno G Sukahar, menyebutkan bahwa korban penipuan yang melapor telah mencapai angka 87 orang.

Kerugian yang dialami para korban dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah secara total.

Polisi menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah mengingkari kesepakatan yang telah disetujui. Pihak WO sudah menerima uang muka bahkan pembayaran penuh untuk acara resepsi.

Namun, pada hari-H, fasilitas yang dijanjikan, termasuk tenda, stan makanan, hingga katering, tidak dihadirkan sama sekali.

“Salah satu contoh adalah makanan yang harusnya dihadirkan pada saat pesta tersebut tidak datang,” ujar Kombes Erick.

Kondisi ini sontak menimbulkan komplain masif dari para korban dan memicu laporan polisi.

Ancaman Hukuman 4 Tahun Menanti Para Pelaku

Atas perbuatannya, polisi menjerat Ayu Puspita dan para tersangka lain dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...