finnews.id – Pemerintah menjamin seluruh Dana Desa yang belum cair di tahun 2025 akan dibayarkan penuh pada 2026 melalui koordinasi Kemendes PDT, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Desa PDT Yandri Susanto memastikan kekurangan Dana Desa 2025 tidak akan memengaruhi alokasi dana untuk tahun 2026.
“Selisih yang belum dibayarkan akan dicatat sebagai kewajiban dan dialokasikan di anggaran 2026 dari sumber lain, jadi Dana Desa 2026 tetap aman,” jelas Yandri saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Keputusan ini lahir setelah komunikasi intens antar-kementerian dan asosiasi desa seperti Apdesi Merah Putih, Papdesi, AKSI, PPDI, dan PABPDSI untuk memastikan hak desa tetap terpenuhi.
Langkah ini juga melengkapi aturan PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa di 2025. Sebelumnya, ada kekhawatiran bahwa dana tahap II yang bersifat non-earmarked atau tidak ditentukan secara spesifik tidak akan cair.
Jika keempat langkah teknis terkait Dana Desa 2025 belum menutupi kekurangan, pemerintah siap membayarnya di tahun berikutnya. Keempat langkah itu adalah: menggunakan sisa Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya untuk menutup non-earmarked, memanfaatkan dana penyertaan modal desa di BUMDes atau BUMDes Bersama, memanfaatkan sisa anggaran atau penghematan tahun berjalan, dan memakai SILPA tahun 2025.
Yandri menambahkan dalam waktu dekat kementerian terkait akan mengeluarkan surat edaran bersama agar pemerintah kabupaten/kota dan desa bisa menindaklanjuti pembayaran Dana Desa 2025.
Langkah ini disambut positif oleh asosiasi-asosiasi desa yang hadir karena menjamin kelancaran pembangunan di desa tanpa mengganggu dana tahun depan.