Home News GUS YAHYA MELAWAN! Klaim Masih Ketum PBNU, Siap Tempuh Jalur Hukum
News

GUS YAHYA MELAWAN! Klaim Masih Ketum PBNU, Siap Tempuh Jalur Hukum

Bagikan
GUS YAHYA MELAWAN! Klaim Masih Ketum PBNU, Siap Tempuh Jalur Hukum
GUS YAHYA MELAWAN! Klaim Masih Ketum PBNU, Siap Tempuh Jalur Hukum
Bagikan

Finnews.id – Konflik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hingga kini masih panas. KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya dengan tegas menyatakan dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Dia menolak keputusan yang mengklaim pemberhentian dirinya.

Menurutnya, penggantian ketua umum hanya bisa dilakukan melalui Muktamar, bukan melalui rapat Syuriyah harian.

Dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Desember 2025, Gus Yahya menyampaikan dasar hukum organisasi sangat jelas dan tidak multitafsir.

Ia menolak keputusan Syuriyah yang menyebut dirinya bukan lagi ketua umum per 26 November 2025.

“Posisi saya sebagai Ketua Umum PBNU hanya bisa diganti melalui Muktamar. Itu sudah tertulis jelas di AD/ART dan regulasi organisasi,” tegas Gus Yahya.

Keputusan Syuriyah Dinilai Tidak Sah

Gus Yahya menilai keputusan rapat harian Syuriyah terkait dirinya tidak memiliki kekuatan legal.

Menurutnya, forum tersebut tidak memiliki kewenangan menentukan pergantian ketua umum.

“Keputusan itu cacat prosedur dan tidak bisa dianggap sah. Semua tindakan lanjutan yang bersumber dari keputusan tersebut otomatis batal demi hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak memiliki motivasi mempertahankan jabatan secara personal. Melainkan menjaga marwah organisasi agar tidak tercabik oleh kepentingan tertentu.

Dalam pernyataannya, Gus Yahya menekankan pentingnya menjaga struktur organisasi agar tidak runtuh akibat tarik-menarik kepentingan.

Ia menyatakan siap mengikuti mekanisme evaluasi maupun pemeriksaan jika ada pihak yang menudingnya melakukan pelanggaran.

“Saya siap diperiksa bila dianggap bersalah. Tapi jika dialog dan musyawarah tidak dipakai, saya akan menempuh jalur hukum untuk menjaga tatanan organisasi,” paparnya.

Sikap ini memperlihatkan dirinya terbuka terhadap penyelesaian internal. Namun tidak menutup opsi penyelesaian melalui ranah hukum jika perdamaian tidak tercapai.

Bermula dari Surat Edaran Pemberhentian Ketua Umum

Polemik mulai mencuat ketika beredar surat edaran PBNU berisi tindak lanjut rapat harian Syuriyah yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Operasi Ketupat Mudik Lebaran 2026: Korlantas Polri Tiadakan Tilang Manual

IKNPOS.ID – Kabar gembira bagi Anda yang berencana pulang kampung tahun ini....

News

Penerima PIP Stabil 19–20 Juta Siswa, Kini Diperluas hingga Anak TK

finnews.id – Program Indonesia Pintar (PIP) mempertahankan jumlah penerima manfaat di kisaran...

News

Wamen HAM Terjebak di Doha, Harap WNI Tetap Tenang

finnews.id – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto mengimbau seluruh warga...

News

Jadwal & Strategi Operasi Ketupat 2026: 2.746 Posko Amankan Arus Mudik

finnews.id – Polri telah mematangkan strategi besar untuk mengawal Operasi Ketupat 2026....