Home News Mudik Gratis Nataru 2025/2026 Kemenhub Dibuka, Ini Link, Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
News

Mudik Gratis Nataru 2025/2026 Kemenhub Dibuka, Ini Link, Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya

Bagikan
Mudik Gratis Nataru
Mudik Gratis Nataru
Bagikan

finnews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menghadirkan program mudik gratis Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman dengan aman, nyaman, dan tanpa biaya besar.

Program ini menjadi solusi bagi para perantau yang ingin berkumpul bersama keluarga, sekaligus bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan pribadi di jalan raya—khususnya sepeda motor yang kerap menjadi penyumbang meningkatnya angka kecelakaan saat musim liburan.

Fasilitas Lengkap: Bus, Kereta, Kapal, hingga Angkut Motor Gratis

Setiap tahun, program mudik gratis Kemenhub selalu disambut antusias. Pasalnya, pemerintah menyediakan berbagai moda transportasi seperti:

  • Bus antar kota
  • Kereta api
  • Kapal penumpang laut
  • Layanan pengangkutan sepeda motor gratis

Layanan angkut motor ini memudahkan peserta untuk tetap menggunakan kendaraan pribadinya di kampung halaman tanpa harus menempuh perjalanan jauh dan berisiko tinggi menggunakan sepeda motor.

Cara Daftar Mudik Gratis Nataru Kemenhub 2025/2026

Proses pendaftaran kini semakin mudah karena dilakukan secara online. Peserta cukup mengakses situs resmi di: nusantara.kemenhub.go.id/mudik-gratis/v2

Berikut langkah singkat pendaftarannya:

  • Buka situs resmi mudik gratis Kemenhub
  • Klik tombol Daftar Sekarang
  • Buat akun dengan data diri yang valid
  • Pilih moda transportasi dan rute keberangkatan
  • Isi formulir dengan lengkap dan benar
  • Lakukan verifikasi pada lokasi dan jadwal yang ditentukan
  • Setelah berhasil, peserta akan menerima tiket elektronik sebagai bukti pendaftaran

Syarat Peserta Arus Mudik

Bagi calon peserta arus mudik, berikut beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi:

  • Pendaftaran hanya dilakukan secara online
  • Satu akun maksimal untuk 4 orang (1 pendaftar + 3 anggota keluarga)
  • Wajib memiliki KTP atau KK yang sah
  • Hanya boleh memilih satu kota tujuan dan satu titik keberangkatan
  • Wajib melakukan validasi ulang maksimal H+3 setelah daftar
  • Jika tidak validasi, data akan hangus dan NIK diblokir sistem
  • Peserta harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani
  • Wajib hadir minimal 1 jam sebelum keberangkatan

Syarat Peserta Arus Balik

Peserta yang ingin mengikuti arus balik wajib terlebih dahulu terdaftar pada arus mudik. Adapun syaratnya antara lain:

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Sumatera Bangkit! Menteri PU Pastikan Tak Ada Lagi Kota Terisolasi, Tapi Ribuan Desa Masih Terkepung?
News

Sumatera Bangkit! Menteri PU Pastikan Tak Ada Lagi Kota Terisolasi, Tapi Ribuan Desa Masih Terkepung?

finnews.id – Kabar melegakan akhirnya datang untuk warga Sumatera! Setelah berhari-hari berjuang...

Anggaran makan minum Pemda Rp1 miliar
News

Anggaran Makan Minum Pemda Tembus Rp1 Miliar Sehari, DPR Segera Panggil Mendagri Tito Karnavian

Finnews.id – Kabar mengenai adanya Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengalokasikan anggaran fantastis...

News

Pria yang Pukul Wajah Perempuan di Koja Ditangkap Polisi

finnews.id – Polisi menangkap seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang...

Fakta-Fakta pendaki muda Syafiq Ali yang meninggal di Gunung Slamet
News

Fakta-Fakta Pendaki Muda Syafiq Ali, Hilang hingga Ditemukan Meninggal Dunia Dekat Kawah Gunung Slamet

finnews.id – Setelah 17 hari pencarian tanpa henti, harapan menemukan Syafiq Ridhan...